Pengurusan Akta Tanah, Kementerian ATR/BPN Bakal Berlakukan First in First Out

13

Jakarta, Tribunbuton.com – Kebijakan “first in first out” dalam pengurusan dokumentasi akta pertanahan, akan segera diberlakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kebijakan dimaksud guna memberikan pelayanan adil ke masyarakat.

“Saat kami melakukan survei dan uji petik di 10 kantor pertanahan besar, ternyata yang hari ini masuk langsung selesai ada. Yang kemarin masuk tidak selesai ada, bahkan sampai tiga bulan tidak diperiksa,” kata Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi di Jakarta, Selasa 7 Juli 2026.

Menurutnya, kondisi itu membuat pelayanan pertanahan untuk masyarakat tidak merata, sebab dari hasil survei dan uji petik ditemukan ketika petugas kenal dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maka proses akan lebih cepat.

Sehingga, Kementerian ATR/BPN lanjut Asnaedi, akan memberlakukan sistem “first in first out” atau antrean yang pertama masuk akan menjadi yang pertama keluar.
Dengan begitu, ketika ada berkas yang belum diselesaikan maka otomatis dalam waktu tiga hari sudah dianggap selesai diperiksa dan ini diharapkan tidak ada lagi pengurusan dokumen pertanahan yang berkepanjangan.

“Setelah kita lihat ternyata kenal sama PPAT. Untuk itu di sini kami melakukan dua sekaligus pertama dengan First in, first out. Dan apabila tiga hari tidak diperiksa maka itu dianggap selesai terperiksa,” ujarnya ketika RDP dan RDPU Komisi II DPR-RI.

Ia menambahkan langkah dari Kementerian ATR/BPN dilakukan karena banyaknya informasi pengurusan dokumen pertanahan yang terlalu lama. Padahal kata dia, Standar Operasional Prosedur (SOP) maksimal lima hari kerja. Namun faktanya pengurusan bisa mencapai 3-6 bulan.

“Kita sudah proklamirkan bahwa untuk peralihan itu rata-rata 5 hari di kantor pertanahan yaitu dengan layanan prioritas. Ternyata setelah kita survei rata-rata masyarakat mengatakan proses peralihan hak itu ada yang 3 bulan, ada yang sampai 6 bulan,” pungkas Asnaedi. (Ant/adm)