BKN Tegaskan Informasi Pengusulan Pengalihan Anggaran PPPK dari APBD ke APBN Adalah Hoaks

18

Jakarta, Tribunbuton.com – Terkait beredarnya unggahan informasi mengatasnamakan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan di media sosial. Yang menyebut adanya pengusulan langsung Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar pembiayaannya beralih dari APBD menjadi APBN.

BKN menegaskan jika unggahan yang beredar di media sosial, khususnya Facebook tersebut, adalah informasi HOAKS dengan akun palsu yang mencatut nama Kepala BKN.

Tercatat bahwa unggahan tersebut berasal dari akun media sosial palsu yang memuat narasi sesat bahwa masyarakat dapat mengusulkan secara perorangan kepada BKN, maupun Kementerian PANRB untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) PPPK dengan pembiayaan APBN.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan, program, maupun mekanisme resmi yang membuka pengusulan langsung oleh individu untuk mengubah skema pembiayaan PPPK dari APBD menjadi APBN. Informasi yang beredar di Facebook tersebut adalah hoaks.

Akun yang mengatasnamakan Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh merupakan akun palsu. BKN sendiri tidak pernah menyampaikan informasi sebagaimana narasi yang beredar, apalagi membuka mekanisme pengusulan langsung perorangan untuk perubahan pembiayaan PPPK dari APBD menjadi APBN,” tegas Wisudo, Selasa 30 Juni 2026.

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses manajemen ASN, termasuk pengadaan PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme resmi yang melibatkan instansi pemerintah sesuai kewenangannya. Tidak ada layanan BKN yang diproses melalui komunikasi pribadi maupun akun media sosial yang tidak resmi.

Untuk terhindar dari penyebaran informasi menyesatkan semacam itu, Wisudo mengimbau masyarakat agar semakin waspada dan kritis terhadap sumber informasi yang tidak jelas, terutama yang mencatut nama pejabat pemerintah, termasuk Kepala BKN.

“Kami meminta masyarakat agar selalu cek dan ricek setiap informasi sebelum mempercayai ataupun menyebarkannya. Pastikan informasi berasal dari kanal resmi BKN, baik website maupun akun media sosial resmi BKN yang telah terverifikasi. Jangan mudah percaya pada unggahan dari akun yang tidak jelas identitas dan keasliannya,” ujarnya.

BKN juga mengingatkan bahwa penyebaran hoaks yang mengatasnamakan pejabat pemerintah berpotensi menimbulkan keresahan yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan maupun penyalahgunaan informasi.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk selalu memperoleh informasi kepegawaian melalui kanal resmi BKN, dan segera melaporkan apabila menemukan akun atau unggahan yang diduga mencatut nama BKN maupun pejabat BKN. (adm)