Mahkamah Agung Komitmen Hadirkan Penyediaan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Kurang Mampu

19

Jakarta, Tribunbuton.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terus berkomitmen mendukung program prioritas nasional untuk menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

“Pada tahun 2027, Mahkamah Agung tetap berkomitmen mendukung agenda pembangunan nasional melalui berbagai program prioritas nasional,” tegas Sugiyanto SH.MH, Sekretaris MA saat rapat dengar pendapat bersama komisi II DPR RI bahas pagu anggaran 2027. Senin 15 Juni 2026.

Mahkamah Agung sendiri memiliki program prioritas nasional yang salah satunya melalui penyediaan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, baik itu di lingkungan peradilan umum, agama, militer, serta tata usaha negara.

“Program prioritas antara lain layanan pos bantuan hukum, sidang di luar gedung pengadilan, pembebasan biaya perkara,” ujar Ketua Badan Pengawasan MA periode 2022-2024 itu.

Selain itu, Mahkamah Agung juga menyiapkan program peningkatan kompetensi aparatur dalam penanganan perkara bagi kaum rentan pada lingkungan peradilan umum maupun penyelenggaraan isbat nikah di luar negeri pada lingkup peradilan agama.

“Serta peningkatan kapasitas aparatur peradilan melalui bimbingan teknis dalam penanganan perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum,” tambahnya.

Dalam hal pelatihan dan pendidikan yang akan dilaksanakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan seputar program peningkatan kapasitas hakim serta penyusunan pedoman kurikulum pendidikan dan pelatihan terpadu bagi hakim.

Adapun terkait manajemen peradilan melalui Badan Urusan Administrasi, Mahkamah Agung merencanakan penyusunan berbagai pedoman peradilan, pengembangan sistem penanganan perkara, penguatan kelembagaan Mahkamah Agung, serta penyusunan analisis beban kerja hakim dan tenaga teknis peradilan.

Pada tahun 2027 Mahkamah Agung mendapatkan pagu indikatif bagi program dukungan manajemen sebesar Rp. 16,78 triliun yang terdiri untuk kegiatan operasional sebesar Rp. 16,47 triliun dan non-operasional Rp. 306,28 miliar, serta program penegakan dan pelayanan hukum sebesar Rp. 176,42 miliar.

Seluruh anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan fungsi kekuasaan kehakiman, pelayanan peradilan, serta penggunaan tata kelola kelembagaan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. (adm)