SEMARANG, TRIBUNBUTON.COM – Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menanggapi adanya kepala daerah di Jawa Tengah (Jateng) yang kesulitan memenuhi target 87 persen lahan baku sawah yang harus ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Begini solusi yang diberikan.
Dalam acara Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jateng. Ia mengatakan, pemerintah pusat tengah menyiapkan solusi bagi daerah perkotaan yang kesulitan memenuhi target 87 persen lahan baku sawah.
“Kota-kota yang mungkin agak kesulitan dalam menata sawahnya, akan ada solusi yang baik yang akan disampaikan Kementerian ATR/BPN,” kata Ossy di Gumaya, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis 4 Juni 2026.
Diakuinya, jika sejumlah kota menghadapi keterbatasan lahan pertanian sehingga sulit mencapai target LP2B secara mandiri. Karena itu, pemerintah menyiapkan skema penghitungan secara agregat di tingkat provinsi.
“Konsep yang disiapkan, ada langkah penting, Gubernur memastikan pemenuhan LP2B minimal 87 persen dari luasan LBS secara agregat provinsi,” ucapnya.
“Artinya Gubernur punya kewenangan kuat untuk mengatur mana provinsi yang bisa di bawah 87 persen, mana yang harus di atas,” tambahnya.
Ia mencontohkan, bagi Kota Semarang yang dinilai memiliki keterbatasan lahan, maka target bisa ditentukan tidak mencapai 87 persen. “Misalnya karena kota hanya 83 persen, yang di sini berapa. Tapi tentunya kita berharap daerah yang menjadi lumbung pangan ini tetap menjadi kontributor utama untuk luasan lahan sawan,” ucapnya.
Ossy menjelaskan, target 87 persen tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN. Dalam aturan itu, lahan baku sawah yang ditetapkan menjadi LP2B ditargetkan mencapai 87 persen pada 2029.
“Kalau sudah menjadi LP2B, kalau bahasa Pak Menteri adalah sawah forever,” ujarnya.
Ia menegaskan, perlindungan sawah menjadi agenda strategis nasional yang berkaitan langsung dengan ketahanan pangan. Menurutnya, Jateng memiliki posisi penting sebagai salah satu lumbung pangan nasional, sehingga lahan pertanian pun harus dijaga dari tekanan alih fungsi.
“Tugas kita bukan menghentikan pembangunan. Tugas kita memastikan pembangunan berjalan tertib, adil, dan terukur tanpa mengorbankan fondasi ketahanan pangan,” tegasnya.
Ossy juga mengungkapkan, salah satu persoalan utama saat ini adalah belum sinkronnya data lahan sawah antara pusat dan daerah. Menurutnya, masih ditemukan lahan yang tercatat sebagai sawah dalam suatu basis data, tetapi berbeda pada data lainnya.
“Kalau datanya tidak sama, maka kebijakannya juga tidak akan pernah sama. Kalau pusat dan daerah menggunakan peta yang berbeda, maka keputusannya akan saling bertabrakan,” katanya.
Untuk itu, pemerintah tengah melakukan pembaruan data sekaligus menyelaraskan LP2B dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi maupun kabupaten/kota.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, Jateng saat ini telah mencapai 85,11 persen kesesuaian antara lahan baku sawah dan kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang masuk RTRW provinsi.
“Ini kabar baik. Jawa Tengah sudah dekat dengan target nasional 87 persen. Jawa Tengah bukan kelompok yang tertinggal, bahkan termasuk kelompok yang progresif,” ujar Ossy.
Ia menilai, Jateng berpeluang menjadi contoh nasional dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah. Apalagi, menurutnya, komitmen pemerintah daerah di Jawa Tengah untuk melindungi lahan pertanian cukup tinggi.
“Jawa Tengah bisa mengambil posisi sebagai role model nasional dalam menyelesaikan persoalan alih fungsi lahan sawah,” jelasnya. (adm)
