Pemeriksaan Dua Kasi Badilum Mahkamah Agung Tidak Berkaitan Pola Mutasi

12

JAKARTA, TRIBUNBUTON.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Mutasi I Subdirektorat Panitera dan Juru Sita, Ditjen Badilum Mahkamah Agung (MA), Zubair dan Kepala Seksi Mutasi II Hakim Subdirektorat Mutasi Hakim Ditjen Badilum, Irma Susanti. Selasa 14 April 2026.

Pemeriksaan dimaksud, berkaitan dengan operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Depok, yang melibatkan Ketua, Wakil Ketua dan Juru Sita PN Depok.

Pemeriksaan dua Kepala Seksi dimaksud hanya berkaitan tentang riwayat jabatan para aparatur PN Depok tersebut. Pemeriksaan tidak ada hubungannya pola promosi dan mutasi di lingkungan Mahkamah Agung RI, khususnya badan peradilan umum.

Mahkamah Agung RI sendiri telah menegaskan pola rekrutmen hakim dan aparatur pengadilan bukan hanya didasarkan penilaian atas kompetensi pribadi, melainkan didukung juga pada rekam jejak (profiling) yang dilakukan Badan Pengawasan MA RI.

Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto SH.MH dalam berbagai kesempatan telah menegaskan secara terbuka bahwa saat ini era berbasis data, bukan lagi kedekatan personal dalam promosi jabatan.

“Berkali-kali saya katakan mutasi promosi tidak atas dasar rasa kedekatan dengan Ketua Mahkamah Agung atau dengan pimpinan Mahkamah Agung atau dengan eselon I tidak ada itu. Di era saya mutasi promosi atas dasar data,” tegas Ketua MA.

Bahkan, Guru Besar FH Unair tersebut menegaskan untuk jadi pimpinan pengadilan, seorang hakim tidak perlu melakukan pendekatan personal kepada pimpinan, melainkan membangun kualitas diri dan kedekatan spiritual.

Pernyataan tersebut, sekaligus menjadi penegasan setiap proses penempatan hakim telah dipagari oleh sistem digital dan mekanisme evaluasi berlapis, sehingga meminimalisasi intervensi non-sistemik dalam pengambilan keputusan.

Di sisi kelembagaan, Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI menegaskan bahwa sistem promosi dan mutasi hakim kini telah terintegrasi dalam mekanisme digital SMART TPM.

SMART TPM yakni sistem pemetaan dan penempatan aparatur berbasis data yang mengakomodasi berbagai variabel, seperti kompetensi hakim, riwayat kinerja, keahlian, serta beban perkara pada masing-masing satuan kerja.

Melalui integrasi data tersebut, proses promosi dan mutasi dirancang menjadi lebih objektif, transparan, dan akuntabel.

Lebih jauh, kebijakan tersebut diperkuat melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 133/KMA/SK.KPl.1.2/VII/2025, yang secara eksplisit menambahkan hasil profiling integritas sebagai salah satu dasar utama dalam promosi, mutasi, dan demosi hakim di seluruh lingkungan peradilan.

Profiling tersebut dilaksanakan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan yang mengumpulkan data integritas, profesionalisme, hingga aspek kesusilaan aparatur peradilan, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Seluruh data tersebut kemudian dihimpun menjadi peta integritas nasional peradilan.

Dengan demikian, tindakan yang dilakukan tiga oknum aparatur PN Depok tersebut adalah aktivitas individu, yang tidak berkaitan dengan pola promosi dan mutasi kelembagaan. (adm)