WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Dalam rangka percepatan transformasi digital nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi mengajak seluruh masyarakat untuk segera melakukan pemutakhiran data pertanahan dengan mengalihkan sertipikat analog (lama) menjadi Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat keamanan aset tanah masyarakat dari risiko kehilangan maupun praktik mafia tanah.
Sertipikat Elektronik bukan sekadar perubahan bentuk dari kertas menjadi dokumen digital, melainkan peningkatan sistem keamanan data yang terintegrasi secara nasional. Dengan Sertipikat-el, seluruh riwayat dan data fisik bidang tanah tersimpan dengan enkripsi tingkat tinggi di basis data Kementerian ATR/BPN.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Wakatobi, Bebi SSi. menekankan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Sertipikat Elektronik memberikan perlindungan fisik yang jauh lebih baik.
“Kita tahu bahwa di daerah kepulauan seperti Wakatobi, risiko kerusakan sertipikat fisik akibat kelembapan tinggi atau hilang sangatlah besar. Dengan beralih ke Sertipikat elektronik, pemilik tanah tidak perlu khawatir lagi. Dokumen aslinya tersimpan secara digital dan dapat diakses kapan saja melalui aplikasi resmi tanpa risiko rusak dimakan usia,” jelas Bebi SSi.
Masyarakat yang ingin melakukan penggantian sertipikat cukup membawa sertipikat asli, KTP, dan mengisi formulir permohonan di loket pelayanan Kantor Pertanahan. Nantinya, sertipikat lama akan ditarik dan digantikan dengan sertipikat elektronik yang memiliki Security Paper dan QR Code unik sebagai identitas digital tunggal.
“Prosesnya sangat transparan. Kami mengajak warga di Pulau Wangi-Wangi, Kaledupa, Tomia, hingga Binongko untuk mulai mendata asetnya. Pengalihan ke sertipikat elektronik ini akan sangat memudahkan pemilik jika ke depan ingin melakukan layanan lain, seperti jual-beli atau pemecahan bidang, karena datanya sudah tervalidasi secara digital,” tambah Bebi SSi.
Setelah beralih ke format elektronik, masyarakat dapat memantau dan melihat sertipikat mereka secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Hal ini memberikan rasa aman karena pemilik dapat memastikan bahwa asetnya tidak sedang dalam sengketa atau dalam penguasaan pihak lain secara ilegal.
Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat dalam proses transisi digital ini. Penggunaan Sertipikat-el diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, terpercaya, dan modern di Kabupaten Wakatobi. (adm)
