WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Pernahkah Anda mendapati luas tanah yang tertera di sertipikat berbeda ketika dilakukan pengukuran ulang di lapangan? Fenomena ini seringkali menimbulkan kekhawatiran bagi pemilik tanah.
Menanggapi hal tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi memberikan penjelasan edukatif mengenai faktor-faktor yang melatarbelakangi perbedaan data tersebut.
Perbedaan luas tanah antara data lama dan hasil pengukuran terbaru merupakan hal yang dimungkinkan, baik karena faktor teknis maupun yuridis. Seiring dengan kemajuan zaman, teknologi pengukuran yang digunakan saat ini jauh lebih akurat dibandingkan metode dekade sebelumnya.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi, Bebi SSi, memaparkan ada beberapa variabel utama yang memengaruhi hasil ukur di lapangan.
“Perbedaan ini bisa terjadi karena perkembangan teknologi pengukuran yang terus berkembang, penggunaan sistem proyeksi yang berbeda, hingga bentuk bidang tanah yang tidak beraturan. Selain itu, faktor alam seperti abrasi di wilayah kepulauan kita atau aktivitas manusia di sekitar batas tanah juga turut menjadi penyebab perubahan fisik tanah tersebut,” jelas Bebi SSi.
Bagi masyarakat Wakatobi yang menemukan ketidaksesuaian antara luas fisik dan sertipikat, Kantor Pertanahan menyediakan layanan resmi untuk menyelaraskan data tersebut. Masyarakat dapat mengajukan permohonan pemutakhiran data dan pengukuran ulang dengan prinsip fakta lapangan.
“Jika ditemukan perbedaan, pemilik tanah dapat mengajukan permohonan ke loket pelayanan. Tim kami akan melakukan pengukuran ulang agar data pertanahan menjadi akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Proses ini sangat penting agar data fisik dan data yuridis menjadi selaras,” tambah Bebi, SSi.
Penyelarasan data ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah krusial untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Dengan data yang akurat dan terpetakan secara digital, risiko sengketa batas dengan tetangga atau klaim sepihak dapat diminimalisir.
Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang transparan dan profesional. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu berkonsultasi mengenai status tanahnya, terutama sebelum melakukan transaksi jual beli atau pemecahan bidang, guna memastikan akurasi data yang dimiliki. (adm)
