Sertipikat Masih Terblokir Catatan Utang, Kantah Wakatobi Imbau Masyarakat Segera Urus Roya Elektronik

14

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Wakatobi mengeluarkan himbauan penting bagi seluruh masyarakat yang telah menyelesaikan pelunasan pinjaman perbankan dengan jaminan sertipikat tanah. Warga diingatkan untuk segera melakukan pengurusan Roya, yakni proses penghapusan catatan Hak Tanggungan pada buku tanah, agar status kepemilikan aset kembali bersih dan tidak terbebani jaminan.

Banyak masyarakat beranggapan setelah cicilan lunas dan sertipikat fisik dikembalikan pihak Bank, maka urusan pertanahan telah tuntas. Namun secara sistem di Kantor Pertanahan, catatan utang tersebut tetap melekat (terblokir) selama belum dilakukan proses Roya.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi, Bebi SSi, menjelaskan sejalan dengan transformasi digital dan layanan prioritas, proses Roya kini jauh lebih mudah dan singkat karena dilakukan secara elektronik.

“Kami sering menemukan kasus di mana warga ingin menjual tanah atau menjaminkannya kembali, namun ternyata statusnya masih terblokir catatan utang lama yang sudah lunas. Melalui layanan Roya Elektronik, penghapusan catatan beban tersebut kini sangat cepat” ujar Bebi SSi.

Tanpa proses Roya, sertipikat tanah tidak dapat diproses untuk layanan pertanahan lainnya, seperti Peralihan Hak (Jual Beli/Hibah), Pemecahan Bidang, maupun dijadikan agunan kembali. Olehnya itu, pengecekan status tanah secara mandiri menjadi sangat krusial.

“Jangan menunggu ada keperluan mendesak baru mengurus Roya. Begitu mendapatkan Surat Keterangan Lunas dan sertipikat dari Bank, segera bawa ke kantor kami atau minta bantuan pihak perbankan untuk memproses secara elektronik. Ini demi keamanan dan kelancaran administrasi aset Bapak dan Ibu di masa depan,” tambah Bebi SSi.

Masyarakat cukup membawa dokumen pendukung seperti:
1. Sertipikat Hak Atas Tanah asli.
2. Sertipikat Hak Tanggungan (jika ada).
3. Surat Keterangan Lunas (Surat Pengantar Roya) dari Bank/Kreditur.
4. Identitas diri (KTP)

Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi terus berkomitmen memberikan layanan yang transparan dan akuntabel guna memastikan seluruh aset tanah masyarakat di wilayah kepulauan ini memiliki status hukum yang bersih dan siap digunakan untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi. (adm)