
MUNA, TRIBUNBUTON.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Stadion Sepak Bola Raha tahun anggaran 2022-2023.
Lima tersangka yang diamankan pada proyek pembangunan pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muna itu, terdiri dari tiga kepala dinas setempat yang masih aktif dan dua Direktur Perusahaan yang mengerjakan proyek senilai Rp 34,8 Miliar tersebut.
Kepala Kejaksaan negeri (Kajari), Indra Thimoty dalam konferensi persnya, Selasa (24/2/2026) mengatakan, penetapan lima tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang sah. Dimana, ditemukan penyimpangan/penyelewengan keuangan negara pada pekerjaan pembangunan proyek tahun 2022-2023 tersebut.
Tersangka pertama berinisial H, yang menjabat sebagai Kadispora tahun 2019-2022 dan inisial RR Kadispora 2022-2023, kedua tersangka juga selaku PA/PPK.
Kemudian tersangka ke tiga berinisial MM selaku Direktur PT. LBS. Tersangka ke empat berinisial R selaku Kadispora Muna Tahun 2023 juga selaku PA/PPK dan kelima berinisial N selaku Direktur PT. SBG.
“Hanya empat tersangka yang dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Muna, karena salah satu tersangka dalam pekerjaan Tahun Anggaran 2023, inisial N saat ini sedang ditahan dalam perkara lain yang ditangani oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara,” jelasnya.
Lanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 24 Februari 2026 sampai dengan 15 Maret 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Raha.

Untuk modus penyimpangan yang dilakukan, pada tahun 2022 Dispora Muna mendapat anggaran yang salah satunya diperuntukkan untuk pembangunan lapangan sepak bola Raha (Motewe) sebesar Rp.17.500.000.000,- yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dipinjamkan oleh PT. Sarana Multi Infrastruktur sebagai BUMN di bawah Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai Special Mission Vehicle untuk menyalurkan pinjaman PEN dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Ditahun yang sama, PT. LBS ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan proyek itu, berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 01/KTRK/DISPORA/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 16.865.272.000 dengan lama pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung sejak tanggal 17 Mei 2022 sampai 13 Oktober 2022.
“Usulan pembangunan lapangan sepakbola Motewe dilakukan tanpa melalui studi kelayakan untuk mengindentifikasi layak tidaknya suatu pekerjaan, baik dari sisi legalitas, teknis, sosial ekonomi dan pembiayaan kemampuan daerah, serta tidak melalui suatu proses perencanaan dan perhitungan serta analisa struktur terlebih dahulu,” tuturnya.
Kemudian, PPK melibatkan orang yang tidak berkompeten dengan meminta bantuan orang lain untuk menyusun rencana pengadaan antara lain dengan membuat spesifikasi teknik /KAK, RAB, HPS TA 2022 dan 2023.
Laporan justifikasi teknis pada addendum kontrak tidak dibuat oleh konsultan pengawas. Tidak ada keterlibatan tenaga ahli dalam pelaksanaan pekerjaan oleh rekanan melainkan rekanan/kontraktor sengaja menunjuk orang lain yang tidak memiliki kompetensi untuk bertindak sebagai tenaga ahli dan bertanda tangan dalam laporan kemajuan pekerjaan.
“Pada saat PHO, PPK bersama rekanan tidak melakukan pemeriksaan/pengujian hasil pekerjaan bersama tim teknis atau pengawas, untuk memverifikasi kesesuaian antara mutu pekerjaan rencana dengan hasil pekerjaan aktual, apakah telah dilaksanakan sesuai gambar rencana dan spesifikasi teknis,” tutupnya.(Adm)