BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Berdasarkan hasil investigasi dan koordinasi lintas lembaga, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), secara resmi menyatakan AMG Panteon sebagai investasi ilegal.
Kepala OJK Sultra Bismi Maulana Nugraha, saat dikonfirmasi usai kegiatan Edukasi Keuangan di Aula Kantor Palagimata, Selasa (24/2/2026) mengungkapkan, pihaknya telah mengumpulkan seluruh bukti dan informasi, serta berkoordinasi dengan Satgas PASTI pusat dan daerah.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, OJK menemukan sekitar 25 ribu anggota AMG Panteon di wilayah Baubau. Jika diasumsikan setiap anggota menyetor dana sekitar Rp5,2 juta, maka potensi kerugian ditaksir mencapai Rp125 miliar.
“Kemarin kami telah menerbitkan siaran pers dan menyatakan AMG Panteon sebagai investasi ilegal setelah melalui proses,” jelasnya.
Lanjutnya, Secara nasional, estimasi sementara jumlah anggota AMG Panteon mencapai sekitar 200 ribu orang. Jika dikalikan dengan rata-rata setoran Rp5 juta, potensi kerugian bisa mencapai triliunan rupiah.
“Bayangkan, kalau 200 ribu dikali Rp5 juta, berapa triliun itu. Ini masih dalam proses pengumpulan data,” katanya.
Untuk korban investasi ilegal di Kota Baubau berasal dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari ASN, TNI-Polri, guru, akademisi, pelaku UMKM, politisi, petani, nelayan, hingga pelajar.
Selanjutnya, OJK Sultra akan menggelar rapat koordinasi Satgas PASTI yang melibatkan aparat penegak hukum guna menentukan langkah tindak lanjut, baik jangka pendek, menengah maupun panjang. Termasuk di dalamnya proses penyidikan, investigasi, hingga penelusuran aliran dana oleh PPATK.
Selain itu, OJK juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk memastikan sumber dan pemilik aplikasi AMG Panteon serta melakukan pemblokiran terhadap URL dan situs terkait di Baubau maupun secara nasional.
“Sementara indikasi kami, penyedianya berada di dalam negeri, tetapi ini masih dalam penelusuran,” jelasnya.
Menurut Bismi, pihaknya menduga jaringan AMG Panteon memiliki struktur besar. Ia menyebut pihak yang berada di lapangan diduga hanya “pion”, sementara masih ada aktor utama yang harus diungkap.
“Kami akan menelusuri rekening-rekening pemilik akun, mencari siapa yang berada di atasnya. Jaringannya cukup besar,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Baubau, Yusran Fahim, menyatakan bahwa berdasarkan penjelasan OJK, AMG Panteon merupakan investasi ilegal yang sangat merugikan masyarakat.
“Kita sebenarnya berharap dari jauh-jauh hari ada tindakan. Namun semua ada proses di OJK, tidak bisa langsung turun ke lapangan tanpa izin dan prosedur,” ujarnya.
Pemerintah Kota Baubau, kata Yusran, akan mendukung penuh langkah OJK dan Satgas PASTI dalam mengusut tuntas kasus tersebut demi melindungi masyarakat dari praktik investasi ilegal serupa di masa mendatang.
Peliput: Hengki TA
