Kebakaran Pasar Kaloko dan Kegagalan Kebijakan Mitigasi Bencana di Kabupaten Buton

670

Oleh: La Asiri

Kebakaran hebat yang menghanguskan hampir seluruh bangunan toko dan kios di Pasar Kaloko, salah satu pasar terbesar di Kabupaten Buton, bukan sekadar peristiwa musibah. Kebakaran yang terjadi pada Senin malam sekitar pukul 23.00 hingga dini hari menjelang subuh adalah cermin telanjang dari kegagalan kebijakan pemerintah daerah dalam menempatkan mitigasi risiko kebakaran sebagai prioritas pembangunan.

Api yang melalap Pasar Kaloko bukan hanya membakar bangunan fisik, tetapi juga memusnahkan sumber penghidupan ratusan pedagang kecil serta memperlihatkan absennya negara dalam melindungi ruang ekonomi rakyat.

Dalam perspektif kebijakan publik, bencana tidak pernah hadir secara tiba-tiba. Bencana selalu merupakan hasil akumulasi dari kelalaian struktural, pembiaran kebijakan, dan lemahnya tata kelola. Kebakaran Pasar Kaloko adalah contoh konkret bagaimana risiko yang dapat diprediksi justru diabaikan oleh pemerintah daerah. Padahal, pasar tradisional adalah salah satu ruang publik dengan tingkat kerentanan kebakaran paling tinggi: bangunan padat, instalasi listrik tidak standar, aktivitas ekonomi berlangsung dari pagi hari hingga menjelang malam, dan minim sistem pengamanan.

Ironisnya, hingga peristiwa kebakaran terjadi, mitigasi risiko kebakaran tidak pernah benar-benar diposisikan sebagai agenda strategis Pemerintah Kabupaten Buton. Tidak terdengar adanya audit keselamatan bangunan pasar, kewajiban penyediaan alat pemadam api ringan (APAR) di setiap blok kios, sistem hydrant yang berfungsi, maupun simulasi kebencanaan bagi pedagang. Negara baru hadir setelah api padam, itupun sebatas pendataan kerugian dan janji rehabilitasi.

Pasar Kaloko bukan bangunan biasa. Ia adalah pusat ekonomi rakyat, simpul perputaran uang daerah, serta ruang sosial yang menopang kehidupan ribuan keluarga. Dalam logika kebijakan publik, objek seperti ini seharusnya masuk kategori objek vital daerah yang memerlukan perlindungan ekstra. Namun realitas menunjukkan sebaliknya: pasar lebih sering dipandang sebagai sumber retribusi dan pendapatan asli daerah, bukan sebagai ruang publik yang harus dijaga keselamatannya.

Kegagalan mitigasi kebakaran di Pasar Kaloko mencerminkan lemahnya perencanaan pembangunan daerah. Perencanaan pasar selama ini lebih berorientasi pada aspek fisik dan ekonomi jangka pendek, tetapi abai terhadap manajemen risiko. Tidak ada integrasi antara Dinas Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pemadam Kebakaran, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam satu desain kebijakan mitigasi pasar. Akibatnya, kebijakan berjalan sektoral, reaktif, dan kehilangan arah strategis.

Dalam studi administrasi publik, kondisi ini disebut sebagai policy failure (kegagalan kebijakan) yang terjadi bukan karena ketiadaan sumber daya, melainkan karena ketiadaan komitmen dan visi perlindungan publik. Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan standar keselamatan pasar, mengalokasikan anggaran mitigasi, serta memaksa kepatuhan pengelola pasar terhadap regulasi keselamatan. Namun kewenangan itu tidak digunakan secara optimal.

Lebih jauh, kebakaran Pasar Kaloko juga memperlihatkan kegagalan fungsi pengawasan. Jika pengawasan berjalan efektif, potensi bahaya seperti instalasi listrik semrawut, bangunan semi permanen, dan kepadatan kios seharusnya teridentifikasi sejak dini. Fakta bahwa pasar dapat beroperasi dalam kondisi rawan selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa pengawasan hanya bersifat administratif, bukan substantif. Pemeriksaan rutin yang seharusnya menjadi mekanisme pencegahan berubah menjadi formalitas belaka.

Dampak kebakaran ini tidak hanya bersifat material, tetapi juga sosial dan politik. Ratusan pedagang kehilangan modal usaha, stok barang, dan sumber pendapatan dalam waktu singkat. Ketika ekonomi rakyat terpukul, stabilitas sosial ikut terancam. Pemerintah daerah akan dihadapkan pada tuntutan bantuan, relokasi, dan rehabilitasi, yang pada akhirnya justru membutuhkan biaya jauh lebih besar dibandingkan investasi mitigasi sejak awal. Inilah paradoks kebijakan: menghemat anggaran mitigasi hari ini, tetapi membayar mahal setelah bencana terjadi.

Kebakaran Pasar Kaloko seharusnya menjadi momentum refleksi serius bagi Pemerintah Kabupaten Buton. Sudah saatnya paradigma kebijakan pasar diubah dari pendekatan reaktif menjadi preventif. Mitigasi bencana, khususnya kebakaran, harus menjadi indikator kinerja pemerintah daerah, bukan sekadar pelengkap dokumen perencanaan. Tanpa perubahan paradigma ini, kebakaran pasar hanya tinggal menunggu waktu untuk terulang kembali, entah di lokasi yang sama atau di pasar lain.

Pemerintah daerah perlu segera melakukan audit keselamatan seluruh pasar tradisional di Kabupaten Buton. Audit ini bukan formalitas, melainkan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi bangunan, sistem listrik, jalur evakuasi, dan kesiapsiagaan pedagang. Hasil audit harus ditindaklanjuti dengan kebijakan konkret: penyediaan sistem proteksi kebakaran, peningkatan kapasitas petugas pemadam, serta pelatihan rutin bagi pedagang dan pengelola pasar.

Selain itu, perlu ada regulasi tegas yang mewajibkan pengelola pasar memenuhi standar keselamatan minimum. Tanpa regulasi yang mengikat dan sanksi yang jelas, mitigasi bencana akan selalu kalah oleh kepentingan ekonomi jangka pendek. Pemerintah daerah juga harus berhenti memandang pedagang sebagai objek penarik retribusi semata, tetapi sebagai warga negara yang berhak atas perlindungan keselamatan.

Pada akhirnya, kebakaran Pasar Kaloko bukan sekadar peristiwa lokal, melainkan potret kecil dari problem tata kelola kebijakan di daerah. Ketika mitigasi bencana tidak dijadikan prioritas, negara sejatinya sedang mempertaruhkan keselamatan warganya sendiri. Tragedi ini harus menjadi pelajaran mahal bahwa pembangunan tanpa mitigasi adalah pembangunan yang rapuh.

Jika Pemerintah Kabupaten Buton sungguh-sungguh ingin membangun daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan, maka perlindungan terhadap ruang ekonomi rakyat harus ditempatkan di jantung kebijakan publik. Jangan menunggu api berikutnya untuk kembali menyadari bahwa mitigasi jauh lebih murah daripada penyesalan.

*Penulis adalah Staf Pengajar Universitas Muhammadiyah Buton