Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Wakatobi Diciduk Polisi

819

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM –Warga Kabupaten Wakatobi inisial DR diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkona) Polres setempat bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 9,55 gram.

Kasat Narkoba Polres Wakatobi, AKP Risman SE.MM, saat konferensi pers mengungkapkan penangkapan DR berawal dari laporan masyarakat jika yang bersangkutan kerap melakukan aktivitas mencurigakan. Sehingga pihaknya menindak lanjutinya.

“Kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat jika DR ini seringkali beraktivitas mencurigakan,” ungkap AKP Risman, di Mapolres Wakatobi. Kamis 6 November 2025.

Dari informasi yang diterimanya lanjut AKP Risman, pihaknya langsung melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap DR. “Kita berhasil mengamankan pelaku Sabtu malam 1 November 2025, sekitar pukul 22.15 Wita, di sekitar lingkungan Bente Kelurahan Pongo Kecamatan Wangi-Wangi.

“Saat kita tangkap, pelaku masih dalam kondisi mabuk dan mengaku menyembunyikan barang bukti berupa sabu di kebun warga,” tambah AKP Risman.

Dengan informasi dan pengakuan DR tersebut. Tim Satresnarkoba Polres Wakatobi bersama DR langsung menuju lokasi dan menemukan satu paket sabu dalam celah batu di kebun warga. “Barang bukti itu langsung kita amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kasat Narkoba Polres Wakatobi.

AKP Risman, mengatakan hasil pemeriksaan terungkap jika DR bekerjasama dengan salah seorang narapidana dalam lapas untuk melancarkan aksinya. “DR dan narapidana inisial AM ini, dalam melancarkan aksinya melakukan transaksi dengan sistim koordinat lokasi. DR mentransfer uang melalui e-wallet dan AM mengirimkan titik kordinat pengambilan barang (sabu, red).

Dalam aksinya, DR menjadikan satu paket sabu menjadi beberapa paket kecil untuk kemudian diedarkan atau dijual. Selain satu paket sabu seberat 9,55 gram, petugas juga menyita 19 pipet, 19 bungkus plastik kecil dan satu gunting.

Atas perbuatan tersebut, pelaku (DR) dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (adm)