WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Sebanyak 15 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi secara menandatangani perjanjian kerja. Bertempat di Aula GTRS Summit Kantor Pertanahan Wakatobi. Selasa 7 Oktober 2025.
Penandatanganan kontrak kerja ini menandai babak baru bagi para PPPK, yang kini secara resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Kantor Pertanahan Wakatobi, Muhammad Khairuddin Minu SH.MSi, mewakili Kepala Pertanahan Wakatobi yang menyaksikan kegiatan itu.
Dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat dan menekankan pentingnya komitmen kerja bagi 15 PPPK yang baru menandatangani perjanjian kerja. Ia mengingatkan bahwa status baru bagi PPPK membawa tanggung jawab besar untuk mendukung visi pelayanan publik yang prima di sektor pertanahan.
“Ini adalah langkah awal yang besar dan bersejarah bagi saudara-saudara. Setelah resmi menandatangani perjanjian kerja, tanggung jawab Anda sebagai Aparatur Sipil Negara segera dimulai,” tegas Muhammad Khairuddin Minu.
Muhammad Khairuddin Minu, juga berpesan agar para PPPK menjadikan momen tersebut sebagai motivasi untuk mengabdi dengan standar tertinggi.
“Dengan peningkatan status dari PPNPN ke PPPK ini, kami berharap agar saudara saudara sekalian dapat bekerja dengan integritas tinggi, rajin, disiplin, dan menunjukkan kinerja terbaik dan pastikan setiap pekerjaan yang kalian lakukan dapat memberikan dampak positif bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi,” pintanya.
Penandatanganan perjanjian kerja ini diharapkan mampu memperkuat sumber daya manusia di Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi, khususnya dalam mempercepat program strategis nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan tata ruang. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama. (Adm)









