WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Pergantian kepengurusan di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi, Sabtu 13 September 2025 lalu menjadi salah satu isu menarik di Kabupaten Wakatobi. Kedua belah pihak, pengurus STAI Wakatobi periode 2018-2022, 2022-2025 dan pengurus baru periode 2025-2029 beradu statement.
Mantan Ketua STAI Wakatobi sebelumnya, Dr Surudin dengan berbagai narasi di media massa menganggap pergantian dirinya sebagai Ketua dan para Wakil Ketua dinilai tidak sah. Bahkan Dr Surudin, menyentil Wakil Ketua STAI Wakatobi periode 2025-2029, Suhardin bahwa tidak memiliki izin pimpinan instansi asalnya.
Beberapa hari kemudian, Suhardin pun mengklarifikasi pernyataan Dr Surudin itu melalui media massa jika lima hari paska dilantik oleh Ketua Yayasan Hasanah Wakatobi sebagai Wakil Ketua I STAI Wakatobi. Dirinya langsung mengurus permohonan izin dari pimpinan asalnya bertugas. Suhardin, bahkan menuding Surudin tidak memiliki izin pimpinan padahal bertahun-tahun menjadi Ketua STAI Wakatobi.
Baik Surudin maupun Suhardin, keduanya tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi. Begitu pula pengurus STAI Wakatobi lainnya, merupakan ASN lingkup Pemkab Wakatobi dan ASN lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Wakatobi.
Terkait polemik izin pimpinan untuk menjadi pengurus STAI Wakatobi. Sekretaris Daerah (Sekda) Wakatobi, Nadar SIP.MSi, saat dikonfirmasi via telepon celulernya karena sedang berada di luar daerah mengatakan Pemkab Wakatobi mendukung ASN menjadi pengurus STAI Wakatobi atau Perguruan Tinggi lainnya. Termasuk disemua instansi Pemerintah di luar instansi Pemkab Wakatobi lainnya.
Namun kata Nadar, hal terpenting diperhatikan harus melalui mekanisme yang benar. Menurut Sekda Wakatobi, ASN Pemkab Wakatobi yang mendapat amanah mengurus pendidikan ditingkat Perguruan Tinggi pastinya akan di suport karena itu sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Wakatobi.
“Pada intinya Pemkab Wakatobi mendukung. Tapi ikuti prosedur yang benar yakni dengan mengantongi izin dari Pak Bupati Wakatobi,” tegas Sekda Wakatobi. Selasa 30 September 2025.
Ditanyai terkait izin pimpinan pengurus STAI Wakatobi periode 2018-2022, 2022-2025. Nadar, belum mengetahui pasti. “Saya belum tau ada atau tidak izinnya, karena saya masih di luar daerah dan saat itu saya belum jadi Sekda,” ucap Nadar.
Di hari yang sama meski di tempat yang berbeda. Hal serupa juga terjadi di Kementerian Agama (Kemenag) Wakatobi. Kepala Tata Usaha (KTU) Kementerian Agama Wakatobi, H Mashudin SAg, dikonfirmasi di ruang kerjanya tidak mengetahui lebih jelas. Pasalnya, saat itu H Mashudin belum menjabat KTU Kemenag Wakatobi. “Saya belum tau karena saya jadi KTU belum lama,” ungkapnya.
H Mashudin, mengatakan untuk penugasan ASN di instansi pemerintah atau instansi di luar pemerintah dasarnya yakni Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor 16 Tahun 2022. “Kita masih mau kaji bersama, bagaimana mekanisme. Setelah itu kita koordinasikan ke jenjang lebih tinggi,” katanya.
H Mashudin, mengakui jika pihaknya telah menerima surat permohonan untuk mendapatkan izin dari pimpinan Kemenag Wakatobi. Yang diajukan Yayasan Hasanah Wakatobi dan permohonan itu sementara berproses.
“Beberapa waktu lalu kita terima surat permohonan dari Yayasan Hasanah Wakatobi. Ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Wakatobi. Untuk memberikan izin kepada Bapak Dr La Rudi sebagai Ketua STAI Wakatobi periode 2025-2029. Ini tentunya masih dikaji dari segi aturan,” ujar KTU Kemenag Wakatobi.
Untuk diketahui, pengurus STAI Wakatobi periode 2018-2022 dan 2022-2025. Jabatan Wakil Ketua I, II dan III merupakan ASN lingkup Kemenag Wakatobi. Untuk jabatan Ketua dijabat Dr Surudin, ASN lingkup Pemkab Wakatobi. Sedangkan pengurus STAI Wakatobi periode 2025-2029, jabatan Ketua adalah ASN lingkup Kemenag Wakatobi. Wakil I dan III adalah ASN lingkup Kemenag Wakatobi. (Adm)









