Biaya Kepengurusan SKBS di Wakatobi Bervariasi, Ordal Tidak Bayar

975

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Tarif kepengurusan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Wakatobi tidak seragam.

Sementara kepengurusan SKBS di dua instansi itu menggunakan payung hukum yang sama yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sejumlah calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Wakatobi yang kini tengah melengkapi pemberkasan termasuk mengurus SKBS mengalami pemberlakuan tarif tidak seragam tersebut.

Sejumlah calon P3K yang sedang mengurus SKBS di RSUD Wakatobi ditemui media ini mengungkapkan beragam tarif yang dialaminya. Dari pernyataan calon P3K itu, ada beberapa macam tarif diberlakukan pihak RSUD Wakatobi.

“Biayanya Rp 145 ribu Pak. Ada juga teman-teman yang bayar Rp 130 ribu, ada juga yang Rp 100 ribu. Kalau saya tidak bayar karena orang dalam,” ungkap salah seorang pengurus SKBS yang enggan menyebut nama saat ditemui di depan loket pembayaran di RSUD Wakatobi. Senin 15 September 2025.

Pemberlakuan tarif pengurusan SKBS berbanding terbalik dengan di beberapa Puskesmas di pulau Wangi-Wangi. Di Puskesmas Wangi-Wangi Selatan, banjir calon P3K mengurus SKBS karena tarif yang relatif murah.

“Kalau di Puskesmas murah Pak, makanya banyak orang mengurus SKBS di Puskesmas,” ungkap salah seorang calon P3K yang mengaku bernama Feni, ditemui di halaman Puskesmas Wangi-Wangi Selatan. Senin 15 September 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi, Nadar SIP.MSi, dikonfirmasi terkait tarif kepengurusan SKBS di RSUD yang bervariasi menjelaskan jika tetap merujuk Perda.

“Setau saya sesuai Perda saja. Di Perda kita beda Puskesmas dan RSUD. Kalau di RSUD layanannya oleh Dokter Spesialis. Bisa dimintakan penjelasannya langsung ke Dirut RSUD. Biasanya juga tergantung jenis layanan yang dimintakan,” jelas Sekda Wakatobi.

Direktur RSUD Wakatobi, dr La Ode Achmad Sam Junarta, saat hendak dikonfirmasi di kantornya Senin 15 September 2025 sedang tidak berada di tempat. Begitu pula KTU RSUD Wakatobi sedang di luar kantor. “Pak Direktur dan Pak KTU sedang keluar Pak,” ujar salah seorang pegawai RSUD Wakatobi.

Media ini mencoba menghubungi Direktur RSUD Wakatob dan konfirmasi via WhatsApp namun hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan.

Kadis Kesehatan Kabupaten Wakatobi,
Muliadin Anis SKM.MKes, dikonfirmasi terkait dasar pemberlakuan tarif kepengurusan SKBS mengatakan pihaknya merujuk Perda Nomor 1 Tahun 2024.

“Kita merujuk Perda Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak dan Retribusi. Dalam Perda itu Rp 62.500,” kata Kadis Kesehatan Wakatobi. (Adm)