Kementerian Agama RI Membuka 191.296 Formasi Guru

517

JAKARTA, TRIBUNBUTON.COM – Sebanyak 191.296 formasi jabatan fungsional guru yang diusulkan Kementerian Agama RI telah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

Dilansir dari laman Kementerian Agama RI. Usulan itu untuk formasi jabatan fungsional guru Madrasah serta guru Pendidikan Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu.

Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad, mengatakan usulan formasi itu sebagai bagian upaya meningkatan profesionalisme dan pengembangan karier guru lingkup Kementerian Agama di seluruh Indonesia.

“Usulan formasi yang telah disetujui Kemenpan RB terdiri atas 78.480 formasi guru untuk jenjang Ahli Pertama, 56.701 untuk Ahli Muda, dan 56.115 untuk Ahli Madya,” kata Fesal Musaad.

“Alhamdulillah, usulan tersebut sudah mendapatkan persetujuan melalui surat Menteri PANRB Nomor: B/2992/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Juli 2025,” ungkap Fesal Musaad, di Jakarta, Sabtu 6 September 2025.

Fesal Musaad, menjelaskan usulan formasi tersebut berawal dari proses penyusunan peta kebutuhan guru Kementerian Agama di seluruh Indonesia. Data tersebut kemudian diajukan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kemendikbudristek untuk mendapatkan rekomendasi. Setelah memperoleh rekomendasi resmi, usulan diteruskan melalui Biro SDM Kemenag ke Kemenpan RB.

Fesal Musaad, menekankan bahwa formasi dari Kemenpan RB masih bersifat gelondongan. Artinya, Kementerian Agama perlu melakukan pemetaan ulang agar distribusi formasi sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Formasi ini harus dirinci kembali, mulai dari tingkat Kanwil, Kemenag Kabupaten/Kota, hingga ke satuan lembaga pendidikan bahkan per mata pelajaran. Proses perincian ini sedang kita lakukan secara bertahap agar tepat sasaran,” jelasnya.

Fesal juga menegaskan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penyelesaian pemberkasan bagi 11.339 guru madrasah yang sudah lulus Uji Kompetensi (UKOM) dan telah mendapatkan sertifikat kelulusan.

“Masa berlaku sertifikat ini hanya dua tahun, sehingga harus segera diproses agar tidak kedaluwarsa. Karena itu, kami mendorong percepatan agar para guru tersebut segera dapat menempati formasi yang tersedia,” tegasnya.

“Kemenag akan terus berupaya agar hak-hak mereka segera terpenuhi, baik dalam bentuk pengakuan profesional maupun administratif,” pungkas Fesal Musaad. (Adm)