Pemuda Membawa Sajam dalam Acara Joget di Wakatobi Sultra Divonis 9 Bulan Penjara

605

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjatuhkan hukuman pidana 9 bulan penjara terhadap terdakwa SR (22). Terdakwa terbukti memiliki dan membawa senjata tajam tanpa dokumen yang sah.

Majelis hakim PN Wangi-Wangi yang dipimpin Rakhmat Al Amin, dengan hakim anggota Rahmad Ramadhan Hasibuan dan Akhyar Fauzan, menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

“Menyatakan bahwa terdakwa SR secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin,” tegas majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan, Jumat 5 September 2025.

Kasus ini bermula Senin 5 Mei 2025. Saat itu, SR bersama beberapa temannya menghadiri sebuah acara hiburan malam (joget) di Desa Waelumu, Kecamatan Wangi-Wangi. Dalam giat Operasi Pekat Anoa 2025byang digelar aparat Polres Wakatobi menemukan sebilah badik terselip di pinggangnya.

Ketika diperiksa, SR tidak dapat menunjukkan izin resmi maupun alasan sah membawa senjata tajam tersebut. Polisi lalu mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu bilah badik sepanjang 31 cm dirampas untuk dimusnahkan. Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya hanya menuntut 8 bulan penjara.

Hakim dalam pertimbangannya menilai peristiwa ini sebagai peringatan bagi masyarakat, khususnya kalangan muda agar tidak membawa senjata tajam sembarangan. Tindakan demikian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan orang lain.

“Ketaatan terhadap hukum bukan sekadar menghindari hukuman, melainkan juga bentuk tanggung jawab bersama menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian di tengah masyarakat,” ujar majelis hakim menutup putusan.

PN Wangi-Wangi berharap masyarakat menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting untuk memperkuat kesadaran hukum di lingkungan sosial. (Adm)