Polres Baubau Gagalkan Peredaran Narkoba, Dua Pelaku Ditangkap

2088

BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Polres Baubau menangkap dua pelaku pengedar narkoba. Dalam penangkapan itu, Polisi menemukan puluhan gram barang bukti berupa Sabu. Keberhasilan polisi memberantas peredaran barang haram itu berkat informasi msyarakat.

Press release Polres Baubau dijelaskan jika penangkapan pelaku peredaran barang haram itu terjadi di dua tempat berbeda dan waktu berbeda pula.

Pelaku inisial LJ (21) warga Kelurahan Lipu ditangkap disekitar Masjid Ikhsan Al-Mahdi pada 19 Agustus 2025 lalu. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti 19 sachet sabu seberat 5,89 gram. Yang disembunyikan dalam bungkusan permen Fox.

Sedangkan pelaku kedua yakni BL (19) warga Kecamatan Katobu Kabupaten Muna. Ditangkap disekitar Jembatan Batu pada 21 Agustus 2025. Dengan barang bukti 1 sachet sabu seberat 49,30 gram. BL diketahui akan menuju Buton Tengah dengan menggunakan speed boat.

Kedua pelaku dijerat Pasal 14 subsider Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara 6-20 tahun. Atau penjara seumur hidup dan denda hingga Rp 13 Milyar.

Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan SH, mengungkapkan jika Polres Baubau tidak akan lelah mengejar dan menindak tegas setiap pelaku narkotika. Kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Rutan Polres Baubau. (Adm)