Tim Kuasa Hukum Korban Kekerasan Anak di Desa Waelumu Wangi-Wangi Apresiasi Tindakan Cepat Polres Wakatobi

750

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Tim Kuasa Hukum korban kekerasan terhadap anak di Desa Waelumu Kecamatan Wangi-Wangi. Yang tergabung dalam Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bahtera Keadilan Baubau. Mengapresiasi tindakan cepat Polres Wakatobi dalam menangani kasus tersebut.

Kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ibu tiri berinisial WD NH tersebut. Telah dilaporkan di Polres Wakatobi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/57/VIII/2025/SPKT/Polres Wakatobi/Polda Sultra tanggal 05 Agustus 2025.

La Ode Samsu Umar SH, tim kuasa korban meminta Pemkab Wakatobi dalam hal ini Dinas Sosial dan UPTD PPA Kabupaten Wakatobi untuk segera melakukan penanganan terhadap dua anak korban kekerasan yakni N (9) dan N (8). Untuk upaya rehabilitasi juga psikososial serta memastikan hak-haknya terpenuhi sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Bahwa kasus itu terungkap berkat laporan warga sekitar yang menemukan kedua anak korban dalam kondisi terkekang disebuah rumah yang dilakukan oleh ibu tirinya.

“Adapun pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah),” ujar Samsu Umar. (Adm)