KENDARI, TRIBUNBUTON.COM – Pulau Kakabia atau Kawi-Kawia sejak beberapa bulan terakhir kembali menjadi isu seksi. Pulau itu berada di perairan perbatasan Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pulau kecil yang berada di tengah lautan Teluk Bone ini menjadi rebutan antara Kabupaten Kepulauan Selayar di Sulsel dan Kabupaten Buton Selatan di Sultra.
Dalam kunjungan kerja Komisi II DPRI-RI di Kantor Gubernur Sultra, Kamis 17 Juli 2025. Wakil Gubernur Sultra, Ir Hugua, di depan rombongan anggota Komisi II DPR-RI memberikan penegasan terkait status Pulau Kawi-Kawia.
Wagub Hugua menegaskan, status pulau Kawi-Kawia sudah sangat jelas berdasarkan regulasi yang sah. Hugua, merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan, yang memasukkan Pulau Kawi-Kawia ke wilayah Buton Selatan, Sultra.
Kemudian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-VI/2018, yang menegaskan bahwa Pulau Kawi-Kawia sah menjadi bagian dari Kabupaten Buton Selatan.
“Jadi secara hukum dan konstitusi, tidak ada lagi ruang perdebatan. Mahkamah Konstitusi adalah institusi tertinggi dalam penegakan konstitusi. Maka, keputusan tersebut harus dihormati dan dilaksanakan,” tegasnya.
Hugua, juga menyampaikan bahwa pengkodean administratif wilayah oleh Kemendagri yang belum diselaraskan dengan putusan MK dan UU harus segera diperbaiki agar tidak menjadi polemik berkepanjangan. (Rilis/Adm)