Kementerian ATR/BPN Jelaskan Pengertian Tanah Terlantar

314

JAKARTA, TRIBUNBUTON.COM – Sebanyak 1,4 juta hektar tanah terlantar di Indonesia tercatat sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Tanah tersebut, dapat dimanfaatkan oleh siapapun yang memiliki kepentingan untuk masyarakat.

Hal itu diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Saat menjadi pembicara dalam pengukuhan Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII) di Jakarta, Minggu 13 Juli 2025.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis mengatakan, pengertian tentang tanah telantar termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

“Definisi dan penjelasannya ada di Peraturan Pemerintah (PP) 20 Tahun 2021,” ujar Harison Mocodompis. Rabu 16 Juli 2025.

Menurut regulasi dimaksud, tanah telantar adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa, tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, menjadi Objek Penertiban Tanah Telantar.

Dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa, Objek Penertiban Tanah Telantar meliputi tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.

Tanah Hak Milik menjadi Objek Penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan, dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak, atau fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada maupun sudah tidak ada.

Sementara itu, tanah Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi Objek Penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak.

Kemudian untuk tanah Hak Guna Usaha menjadi Objek Penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak.

Lalu, tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya Dasar Penguasaan Atas Tanah. (Int)