Pengurus Masjid/Mushala dan Fasilitas Keagamaan Lainnya di Wakatobi Dihimbau Segera Sertipikatkan Tanah Wakaf

3228

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) secara aktif menghimbau seluruh pengurus Mesjid/Mushala dan fasilitas keagamaan lainnya di Wakatobi untuk segera mendaftarkan dan mensertipikatkan tanah wakaf dikelolanya.

Kantor Pertanahan selaku perpanjangan tangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghimbau dengan tujuan memberikan kepastian hukum atas aset wakaf dan melindungi keberadaan Mesjid/Mushala dan fasilitas keagamaan lain disekitarnya dari potensi sengketa nantinya.

Kepala Kantor Pertanahan Wakatobi, Ir Agus, S.ST, menyatakan pentingnya langkah dimaksud. Karena tanah wakaf untuk Mesjid atau Mushala dan fasilitas keagamaan lainnya memiliki nilai strategis yang sangat tinggi bagi masyarakat.

Sehingga dengan adanya sertifikat hak atas tanah, status kepemilikan menjadi jelas dan terdaftar secara sah di negara. “Ini adalah langkah preventif untuk menghindari sengketa yang bisa merugikan umat di masa mendatang,” terang Agus S.

Agus S, menjelaskan saat ini Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama sedang bersinergi melaksanakan percepatan sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia. Dalam program ini, pemerintah berkomitmen mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah, termasuk tanah wakaf, guna melindungi aset umat.

Kepala Pertanahan Wakatobi menyadari jika sebagian masyarakat melihat jika proses pendaftaran mungkin terlalu rumit. Namun pihaknya siap memandu dan memberikan pendampingan dan kemudahan selama proses pengurusannya.

“Kami mengajak para nadzir (pengelola wakaf), pengurus yayasan, atau tokoh masyarakat yang bertanggung jawab atas rumah ibadah untuk datang dan berkonsultasi langsung dengan kami,” pinta Agus.

Agus S, menambahkan dengan adanya sertifikat tanah wakaf, diharapkan pengelola Mesjid/Mushala dan fasilitas keagamaan lainnya dapat menjalankan fungsinya dengan lebih tenang dan fokus pada kegiatan keagamaan serta kemaslahatan umat.

Tanpa harus khawatir masalah hukum di kemudian hari. Kantor Pertanahan Wakatobi berkomitmen untuk terus mendukung masyarakat dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah. (Adm)