Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi Ingatkan Pentingnya Roya, Apa itu Roya?

2882

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya pengurusan roya meskipun terkesan sepele. Karena proses roya merupakan langkah krusial untuk memastikan kepastian hukum atas properti.

Roya merupakan proses penghapusan hak tanggungan atas suatu sertipikat tanah setelah debitur melunasi seluruh kewajiban utangnya kepada debitur (biasanya Bank).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi, Ir Agus S.ST., menjelaskan masih banyak masyarakat yang abai terhadap prosedur ini. “Setelah melunasi kredit, banyak yang merasa urusan sudah selesai. Padahal, tanpa roya, catatan hak tanggungan di sertipikat Anda masih terdaftar, seolah-olah properti Anda masih menjadi jaminan utang. Ini bisa menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.

Agus S, mengatakan Roya adalah pencoretan atau penghapusan catatan hak tanggungan pada buku tanah dan sertipikat tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan. Pencoretan ini dilakukan karena utang yang dijamin dengan hak tanggungan tersebut telah lunas.

Roya itu lanjut Agus S, sangat penting untuk mendapatkan kepastian Hukum Penuh karena dengan roya, properti Anda benar-benar bersih dari beban jaminan. Karena itu menegaskan bahwa Anda adalah pemilik tunggal tanpa ada ikatan utang yang terekam secara hukum pada sertipikat.

Selain kepastian hukum penuh, roya juga memudahkan transaksi properti di masa depan. “Jika suatu saat Anda ingin menjual, menghibahkan atau menjadikan properti tersebut jaminan kembali untuk pinjaman lain, prosesnya akan jauh lebih mudah dan cepat karena status kepemilikan Anda sudah jelas. Tanpa roya, Anda akan kesulitan melakukan transaksi apapun atas properti tersebut,” Agus, S menjelaskan.

Kepala Pertanahan Wakatobi juga menuturkan bahwa Roya berfungsi sebagai perlindungan dari potensi penipuan. Adanya catatan hak tanggungan yang tidak di-roya bisa dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.

Roya melindungi dari potensi masalah hukum atau penipuan di masa depan. Ini menjadi tameng penting bagi pemilik property. “Terakhir, roya berperan penting dalam pembaruan data pertanahan.

Agus S, menambahkan Roya memastikan data kepemilikan tanah di Kantor Pertanahan selalu mutakhir dan akurat, sesuai dengan status hukum properti Anda yang sebenarnya. Ini menjamin validitas informasi kepemilikan yang tercatat di instansi resmi.

Proses pengurusan roya relatif mudah dan tidak memakan waktu lama jika semua dokumen lengkap. Setelah melunasi pinjaman, biasanya pihak bank akan memberikan beberapa dokumen yang diperlukan untuk pengajuan roya, antara lain,

Sertipikat asli Hak Atas Tanah (SHM/SHGB/dll.).
Surat Keterangan Lunas dari bank, Surat Permohonan Roya dari bank, Surat Kuasa (jika pengurusan diwakilkan) dan Fotokopi KTP pemilik.

“Kami mengimbau masyarakat Wakatobi yang sudah melunasi pinjaman yang menggunakan sertipikat sebagai jaminan untuk segera mengurus roya di Kantor Pertanahan. Jangan tunda-tunda. Ini adalah investasi kecil untuk ketenangan dan kepastian hukum aset berharga Anda,” pungkas Agus, S.ST.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur roya, masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi pada jam kerja. (Adm)