Tahun 2025, Kementerian ATR/BPN Target Daftarkan 561.909 Bidang Tanah Wakaf

292

JAKARTA, TRIBUNBUTON.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, berkomitmen menuntaskan pendaftaran tanah wakaf di Indonesia. Di tahun 2025 ini, pihaknya menargetkan untuk mendaftarkan 561.909 tanah wakaf.

Dikatakannya, pendaftaran tanah penting dilakukan agar status tanah wakaf diakui secara hukum dan manfaatnya bisa terus berlanjut untuk kepentingan umat. Proses pendaftaran dan sertipikasi tanah bisa dilakukan nadzir atau kuasanya dengan cara datang langsung ke Kantor Pertanahan di daerah setempat.

“Untuk mengurus sertipikasi tanah wakaf, pemohon perlu membawa dokumen, seperti formulir permohonan, identitas diri, bukti kepemilikan tanah, serta akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf,” kata Nusron Wahid.

Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016. Untuk mengurus tanah wakaf, pemohon tidak dibebankan biaya sepeser pun.

Kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial, di mana wakif sebagai pihak yang mewakafkan tanah diberikan tarif Rp 0,00 untuk layanan pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah pertama kali.

Ia juga menjelaskan jika Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik secara transparan dan akuntabel. Kepastian hukum hak atas tanah, termasuk tanah wakaf, merupakan bagian dari pelayanan yang Kementerian ATR/BPN prioritaskan demi mendukung kehidupan sosial keagamaan masyarakat Indonesia.

“Para nadzir diharapkan untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang berada dalam pengelolaannya agar memiliki kepastian hukum yang kuat. Dengan adanya sertipikat tanah wakaf, risiko sengketa atau penyalahgunaan tanah dapat dicegah, sekaligus memastikan tanah tersebut digunakan sesuai dengan tujuan wakaf yang telah diikrarkan,” jelasnya.

Selain itu lanjutnya. Berbagai upaya terus dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk mempermudah proses pendaftaran, mulai dari penyederhanaan persyaratan hingga penyediaan layanan informasi di Kantor Pertanahan maupun kanal digital resmi.

Hal itu diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah wakaf demi kebermanfaatan jangka panjang. (Rilis/adm)