JAKARTA, TRIBUNBUTON.COM – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan terkait pertanahan sebagian kewenangannya berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) . Sehingga ketika ada penindakan perlu dikoordinasikan lebih dulu dengan pemerintah pusat.
Pernyataan Gubernur DKI Jakarta itu, terkait tanah ilegal di bantaran sungai. Untuk itu, Pramono Anung, akan mendalami lebih dulu perihal status tanah warga bantaran.
“Kalau tanah bersertifikat ilegal maka statusnya harus kita dalami dan kita benarkan dulu. Sebagian kewenangan yang utama itu di Kementerian ATR sekarang. Sehingga dengan demikian kami pasti akan melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR hal yang berkaitan dengan bagaimana status tanah-tanah tersebut,” kata Pramono Anung. Di Balai Kota Jakarta, Senin 17 Maret 2025.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, sempat bertemu dengan sejumlah pejabat dari Jawa Barat, mulai Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Bupati Majalengka Eman Suherman, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, sampai Bupati Subang Reynaldi Putra Andita. Pertemuan itu dilakukan di kantor Kementerian PKP pada Rabu 12 Maret 2025.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah hal di bidang perumahan, salah satunya terkait penegakan hukum untuk bangunan di area ‘hijau’. Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengatakan kedepan tidak ada lagi bangunan berupa villa maupun rumah di daerah yang dekat aliran sungai, persawahan, hingga hutan. Sebab, hal itu memicu terjadinya banjir akibat tidak ada resapan air.
“Dan itu harus ditegaskan, jadi memang penegakan hukum kita sepakat sama Pak Dedi harus ditegakkan,” ucap Maruarar Sirait, kepada wartawan di kantornya.
Selain itu, pihaknya akan mengajak pemerintah Jawa Barat untuk berkunjung ke Muara Angke guna melihat bangunan rumah apung. Apabila cocok, desain bangunan tersebut bisa dipakai di beberapa wilayah Jawa Barat yang rawan banjir. (Rilis/adm)