JAKARTA, TRIBUNBUTON.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),Nusron Wahid, mengatakan tanah milik warga harus berfungsi sosial. Dengan demikian maka semua tanah bisa dinikmati manfaatnya oleh warga di lingkungannya.
Hal itu disampaikannya saat menyerahkan sertifikat tanah program konsolidasi tanah di Jawa Tengah. Kepada perwakilan warga di Kaligawe, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ungaran Timur.
“Semua tanah di dunia termasuk di Indonesia harus ada manfaatnya,” terangnya. Rabu 5 Maret 2025.
Program konsolidasi tanah lanjutnya, merupakan bagian dari land development untuk mengembangkan fungsi dan manfaat tanah bagi masyarakat. Tanah milik warga, ditata sedemikian rupa agar tidak saling menutupi.
Sehingga harus dibuatkan akses jalan penghubung dengan konsekuensi warga harus merelakan sebagian tanahnya.
Dengan dibangunnya jalan maupun akses lainnya, setiap bidang tanah memiliki akses keluar masuk dan dapat diterbitkan sertifikat haknya. Nusron Wahid, menyebut pengelolaan tanah harus mencerminkan jiwa kemanusiaan.
Sementara itu Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah, Lampri, mengungkapkan pihaknya akan menyerahkan sebanyak 965 lembar sertifikat.
Diharapkan program ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat.
Lampri merincikan pemberian sertifikat tersebut tersebar pada enam kelurahan/desa di enam kabupaten/kota. Meliputi Kelurahan Susukan, Kabupaten Semarang sebanyak 250 lembar dan Kelurahan Panjangwetan, Kota Pekalongan 237 lembar.
Kemudian Desa Tretebang, Kabupaten Pekalongan 120 lembar dan Kelurahan Kumpulrejo, Kota Salatiga 200 lembar. Lalu Kelurahan Bandengan dan Karangsari, Kendal 100 lembar dan Kelurahan Pelutan, Pemalang 58 lembar.
Adapun program konsolidasi tanah di Jawa Tengah ini berkolaborasi dengan Dana Alokasi Khusus Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu. (Rilis/adm)
