Kepala Kantah Wakatobi Sebut Sertipikat Analog Tetap Berlaku, Namun Sertipikat Elektronik Lebih Unggul

747

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Wakatobi, Ir Agus S ST, mengungkapkan jika sertipikat analog dan sertipikat elektronik masih tetap berfungsi. Perbedaan kedua jenis sertipikat tersebut, hanya pada bentuk wujud.

Pernyataan Kepala Kantah Wakatobi itu sebagai jawaban atas informasi beredar luas di masyarakat bahwa akan terjadi penyitaan aset berupa tanah oleh negara jika pemilik aset tidak segera beralih dari sertipikat analog ke sertipikat elektronik.

Agus S ST, menegaskan bahwa informasi itu tidak berdasar dan bukan dari pihak berkompeten. Sehingga disimpulkan bahwa informasi tersebut sangat tidak benar.

“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Sertipikat tanah analog atau Sertipikat yang berbentuk kertas berwarna hijau masih tetap berlaku dan sah secara hukum,” ujar Kepala Kantah Wakatobi. Kamis 6 Februari 2025.

Diakui oleh Agus S, bahwa memang pemerintah sedang mendorong transformasi digital di bidang pertanahan. Salah satunya melalui penerbitan Sertipikat Elektronik. Namun, hal ini tidak berarti bahwa Sertipikat analog menjadi tidak berlaku.

“Peralihan ke Sertipikat Elektronik merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam pelayanan pertanahan. Sertipikat elektronik memiliki berbagai keunggulan dibandingkan Sertipikat analog,” jelasnya.

Untuk itu, Agus S, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan peralihan ke Sertipikat Elektronik yang telah disediakan oleh Kantor Pertanahan. Prosesnya mudah dan cepat, dan tentunya akan memberikan banyak manfaat bagi pemilik tanah.

Kepala Kantah Wakatobi meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya. Masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dan akurat mengenai pertanahan melalui Loket Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi ataupun melalui media sosial resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Jangan ragu untuk datang ke Loket Kantor Pertanahan jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan,” bener Agus, S.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Wakatobi tidak lagi resah dengan isu penyitaan aset tanah dan dapat memahami pentingnya peralihan ke Sertipikat Elektronik. (Adm)