JAKARTA, TRIBUNBUTON.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk memetakan 14,4 juta hektar lahan Areal Penggunaan Lain (APL) di Indonesia. Artinya, sebanyak 20,5 persen tanah masih belum terpetakan.
Sementara sisanya sebanyak 55,9 juta hektar atau 79,5 persen lahan sudah terpetakan dan bersertifikat. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan data itu dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN. Kamis 27 Februari 2025.
“Ini yang harus kita kejar agar semua tanah memiliki kepastian hukum,” ungkap Nusron Wahid.
Menteri ATR/BPN menekankan kepastian hukum atas tanah berkontribusi besar terhadap perekonomian, termasuk dalam penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mencapai Rp 23 triliun per tahun.
Terkait Reforma Agraria, Nusron Wahid, menyebut ada tantangan besar dalam redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Salah satu kendalanya adalah moral hazard dalam penentuan penerima tanah oleh pemerintah daerah.
“Seringkali, orang yang seharusnya tidak berhak justru mendapatkan tanah. Sementara yang benar-benar berhak malah terabaikan,” katanya.
Nusron Wahid pun mengingatkan kembali pentingnya perlindungan lahan sawah dari alih fungsi. Lalu, optimalisasi penilaian tanah dalam sistem pajak, serta percepatan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional (rilis/adm).