JAKARTA, TRIBUNBUTON.COM – Sebanyak 58 Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten batal dicabut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa 58 sertifikat SHGB tersebut berada di dalam garis pantai atau daratan.
Namun saja, dari total 280 sertifikat yang diterbitkan di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang. Menteri ATR-BPN, Nusron Wahid, mengatakan bahwa sebanyak 209 sertifikat telah resmi dicabut.
“Jumlah tersebut terdiri dari 192 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). Sementara itu, 13 sertifikat masih dalam proses kajian, sedangkan 58 sertifikat lainnya batal dicabut,” kata Nusron Wahid.
Adapun sertifikat yang batal dicabut diketahui merupakan milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Nusron Wahid menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena sertifikat tersebut berada di dalam garis pantai atau daratan.
Berdasarkan laporan Bursa Efek Indonesia, PT CIS diketahui berafiliasi dengan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (rilis/adm).
