Nusron Wahid: Oknum Kades Terindikasi Terlibat di Kasus Pagar Laut Bekasi

353

JAKARTA, TRIBUNBUTON.COM – Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kasus pagar laut di Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Diyakini ada keterlibatan kepala desa (kades).

“Yo kalau enggak melibatkan Kades yo enggak mungkin. Ya oknum lah, enggak mungkin, yang namanya sertifikat itu kan butuh dokumen pendukung. Dokumen pendukung yang menerbitkan siapa? pihak-pihak lain salah satunya siapa, pintu awalnya adalah pihak kepala desa,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid di Jakarta. Kamis 6 Februari 2025.

Dalam kasus tersebut lanjut Nusron Wahid. Saat ini pihaknya tengah menginvestigasi. Menteri ATR/BPN yakin akan terbongkar, pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut.

“Yang jelas bahwa setiap mal administrasi atau rekayasa SHGB maupun SHM apapun di lingkungan BPN itu tidak berdiri sendiri. Karena yang namanya BPN itu posisinya ada di hilir, dokumen-dokumen hulunya harus lengkap,” ucap Nusron Wahid.

Nusron Wahid, mengaku jika sebelumnya telah memanggil tiga perusahaan terkait pemagaran laut di Bekasi untuk dimintai keterangan pekan depan. Ketiga perusahaan itu yakni PT Tunas, PT CL, dan PT MAN.

Dijelaskannya, PT Tunas sudah melakukan reklamasi di titik pagar laut tersebut. Padahal, belum memiliki SHGB. Sementara itu, PT CL dan PT MAN sudah mengantongi SHGB selama lima tahun.

“Karena terbit tahun 2013 sampai tahun 2017. Sehingga hak contrarius actus-nya itu hapus, karena dibatasi oleh PP 18 Tahun 2021 yang itu hanya 5 tahun. Nah karena itu yang ini kami akan panggil ajak negosiasi,” ucap ujar Nusron Wahid.

Nusron Wahid, mengatakan dalam negosiasi itu nanti pihaknya akan menawarkan pembatalan SHGB di atas laut. Jika tak mau membatalkan sertifikasi, Nusron menekankan akan menggunakan haknya di pengadilan.

“Karena itu laut, saya bilangkan saya anggap itu tanah musnah. Karena memang faktanya tidak ada tanahnya sama sekali,” tegas Nusron Wahid.

Andai saja kedua perusahaan itu tetap ngotot, Nusron Wahid, memastikan akan meminta pihak pengadilan untuk membatalkan SHGB tersebut. Bila masih keras, Nusron mengaku akan menggunakan pendekatan dalam konteks PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

“Dimana pemegang hak atas tanah terutama jika SHGB maupun SHGU itu kalau sifatnya pemberian hak bukan konversi. Maka itu, dalam waktu dua tahun dia harus ada progres pembangunan,” terang Menteri ATR/BPN.

Nusron Wahid, melihat hingga saat ini belum ada progres pembangunan di lokasi pagar laut yang dikelola PT CL dan PT MAN. Sehingga, hal itu bisa masuk dalam kategori tanah terlantar.

Saat ini pihaknya tengah mengkaji opsi-opsi penuntasan kasus pagar laut Bekasi untuk membatalkan SHGB kedua perusahaan tersebut. “Ini tinggal masalah proses pembatalan, tinggal masalah pilihan-pilihan skenario pembatalannya,” tutupnya. (Adm)