TIDAK PERNAH BERKANTOR, LURAH LABUAN WOLIO BUTUR DISOROT WARGANYA

676
Ketgam: Lurah Labuan Wolio Butur

 

BUTUR, TRIBUNBUTON.COM – Lurah Labuan Wolio Kecamatan Wakorumba Utara Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Yomar, dikuluhkan warganya.

Sejak dilantik sebagai Lurah bulan April 2022 lalu. La Ode Yomar, belum pernah masuk kantor. Dan mirisnya lagi, perangkat Kelurahan di pejabat Lurah sebelumnya diganti secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas,”ungkap sejumlah warga Kelurahan Labuan Wolio, Kamis (19/5/2022).

“Kami Masyarakat dianggap remeh oleh lurah kami sendiri. Perangkat Kelurahan dilarang berkantor. Kantor serasa tak dihuni, karena para pegawainya sesukanya masuk kantor. Gimana kantor berjalan dengan baik, pucuk pimpinan tidak pernah masuk. Semua urusan masyarakat tertuda. Yang jelas anak buah meniru perilaku pimpinan,” ujar Idul, yang diamini sejumlah warga Kelurahan Labuan Wolio lainnya.

Menurut warga setempat, harusnya perangkat lama jangan langsung dinon aktifkan. Namun harus ada evaluasi terlebih dulu dan lakukan pembinaan jika ada kesalahan. Selain itu, perangkat yang baru diperintahkan untuk tutup kantor. Nanti setelah lebaran baru buka, sementara saat itu belum waktunya libur lebaran.

“Faktanya, hingga hari ini Kamis 19 Mei 2022, Pak Lurah La Ode Yomar belum juga masuk Kantor. Alasannya, banyak urusannya. Informasinya, Pak Lurah ini rangkap jabatan menjadi Plt Kepala Desa Lasiwa. Sehingga mengabaikan jabatan Lurahnya,” ungkap Idul.

Lurah Labuan Wolio, La Ode Muhamad Yomar, saat dikonfirmasi via telepon celulernya menjelaskan jika dirinya sebagai Lurah yang baru masih tarik ulur dengan Lurah sebelumnya terkait persoalan aset. “Belum aktif karena masih tarik ulur dengan Lurah lama masalah aset,” jelas La Ode Muhammad Yomar, tanpa memberikan rincian aset dimaksud.

Terkait pemberhentian perangkat lama lanjut La Ode Muhammad Yomar. Dimana perangkat lama dianggap tidak bertanggung jawab dan tidak kooperatif. “Mereka sudah tahu jika saya Lurah baru, namun mereka tidak masuk kantor. Disaat saya tidak berkantor, baru mereka masuk kantor,” La Ode Muhammad Yomar menjelaskan.

Selain itu kata Lurah Labuan Wolio, Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat kelurahan tidak berdasar alias cacat hukum. “Makanya sementara saya berhentikan semua dan belum mengangkat perangkat baru. Kalaupun ada, itu hanya beberapa orang saja itupun sebagai plt,” Lurah Labuan Wolio berdalih.

Ditambahkannya, pemberhentian perangkat lama itu bagian juga dari penyegaran untuk lebih baik lagi. “Yang jelasnya bahwa setelah pemberhentian perangkat yang lama ini, proses pemerintahan dan pembenahan serta pembangunan segera saya maksimalkan,” tutupnya. (Tribunbuton.com/Ros)