BAUBAU,TRIBUNBUTON.COM – Salah seorang warga Kelurahan Kadolo, Kokalukuma Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra), AN (37) ditangkap Polisi karena memakai dan menyimpan narkoba sejenis shabu. Kamis (28/4/2022).
AN diringkus satuan reserse Narkoba Polres Baubau saat sedang berada di depan kantor Dinas Kesehatan Kota Baubau.
Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Abdul Rahmad, mengatakan kejadian itu bermula ketika anggota Satres Narkoba melintas dan melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan.
“Saat reserse Narkoba melihat pelaku dengan mencurigakan. Polisi langsung mendatangi dan menginterograsi. Saat itu juga pelaku mengakui jika menyembunyikan kantong plastik hitam berisi butiran kristal narkotika jenis shabu,” ungkap kasi Humas Polres Baubau.
Disaat itu pula kata Kasi Humas polres Baubau, polisi melakukan penggeledahan di tempat yang disebutkan pelaku. Dan Polisi menemukan kantong plastik berisi 1 paket besar dengan berat 18,70 gram, 25 paket ukuran kecil dengan berat 8,74 gram, 1 timbangan digital, 2 potong pipet sendok Shabu, 4 sancet plastik kosong, dan 1 pembungkus rokok gudang garam.
Menurut Iptu Abdul Rahmat, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial DN dan menyuruh pelaku untuk menyembunyikannya.
“Barang bukti yang kita amanakan saat ini, 1 paket besar kristal bening yg di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 18,70 gram bersama pembungkusnya 25 paket kecil berat 8,74 gram bersama pembungkusnya 1 timbangan digital 2 potong pipet sendok shabu 4 bungkus sancet plastik kecil kosong 1 lembar kantong plastik hitam 1 lembar kantong plastik putih 1 pembungkus popok sweety 1 pembungkus rokok gudang garam 1 buah baterai abc,” ujar Iptu Abdul Rahmat.
Dari hasil perbuatannya pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti di Polres Baubau. Pelaku akan dijerat sesuai Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.(Tribunbuton.com/Flash)
