WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel), Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap terduga pelaku pencurian minyak goreng yang terjadi di wilayah Kelurahan Mandati III.
Terduga pelaku pencurian inisial FD, merupakan warga Kelurahan Mandati I. Yang menggasak barang dagangan korban, Salma, di Kelurahan Mandati III Kecamatan Wangi Wangi Selatan.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Wangsel, Ipda Hadi Purnama, mengungkapkan Senin 4 April 2022 sekitar jam 03.30 Wita, pelapor FD sedang berada dirumahnya. Tiba-tiba mendengar suara orang dari arah gudang barang tempat penyimpanan minyak goreng.
“Saat mendengar suara itu, pelapor tidak menghiraukan. Namun setelah beberapa saat, FD langsung keluar rumah dan mengecek gudang barangnya. FD mendapati jendela gudang barang sudah dalam keadaan tercungkil dan terbuka,” ungkap Iptu Hadi Purnama, Kamis, (28/4/2022).
Kata Ipda Hadi Purnama, setelah melihat gudang sudah yerbuka. FD mengecek barang di dalam gudang. FD mendapati 4 jerigen minyak bimoli sudah ada alias hilang. Dan paginya Jumat 28 April 2022 sekitar jam 07.00 wita, FD kembali mengecek gudang barang miliknya. Ia kembali mendapati jendela gudang sudah dalam keadaan tercungkil dan terbuka lagi.
“Sehingga pelapor mengecek barang-barang yang berada di dalam gudang dan mendapati barang berupa 4 jerigen minyak bimoli, 1 dus susu enak kaleng, 1 dus susu bendera, 2 dus susu beruang kaleng, 5 dus mie sedap goreng, 2 hai Sprite, 2 hai coca-cola sudah hilang (dicuri),” Kapolsek Wangsel menjelaskan kronologis sesuai laporan korban.
Iptu Hadi Purnama, menjelaskan pelaku pencurian tersebut berjumlah 5 orang. Modus operandinya melakukan pencurian pada malam hari. Setelah satu orang diidentifikasi kemudian dilakukan pengembangan maka terungkaplah empat orang lainnya, serta terungkap juga sebagian minyak goreng hasil pencurian itu dijual eceran ke masyarakat.
“Untuk tersangka sementara dilakukan penyidikan, setelah itu dilakukan penahanan. Para tersangka terancam dikenakan pasal 363 ayat 2 subsider 362 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman sembilan tahun penjara,” tutupnya.
Sementara itu korban mengatakan, dirinya resah dengan ulah para pelaku tindakan pencurian itu. Sehingga melaporkan hal tersebut kepada pihak Polsek Wangsel. Dengan laporan polisi LP/21/IV/2022/Sultra/Res Wakatobi/Sek Wangi-Wangi Selatan.
“Saya mulai resah dengan tindakan pencurian terus menerus, langsung saja saya laporkan kepihak kepolisian,” pungkas korban. (Tribunbuton.com/Din)
