WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau lazim disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam waktu dekat akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Wakatobi, Hj Nurbahtiar, mengatakan pihaknya sementara melakukan proses pembayaran THR.
“Mungkin Senin 25 April 2022 kedepan sudah ada yang terima, karena langsung di rekening masing-masing,” kata Hj Nurbahtiar, Jumat (22/4/2022).
THR itu lanjutnya, dalam aturannya bisa dibayarkan kepada PNS, CPNS dan P3K. Namun khusus CPNS dan P3K harus menyertakan keterangan telah melaksanakan tugas.
“Dalam aturannya PNS, CPNS dan P3K. Namun tergantung surat pernyataan melaksanakan tugas. CPNS dan P3K ini kan sampai sekarang belum terima gaji. Karena berkas permintaan gajinya kami belum terima,” ucap Hj Nurbahtiar.
Ditanyai tentang Gaji – 13 (G-13) kapan dibayarkan, Plt Kepala BPKAD Wakatobi menjelaskan jika pembayaran G-13 diperkirakan akan terbayarkan sekitar bulan Juli 2022.
“Gaji-13 akan dibayarkan di bulan Juli dengan dasar gaji bulan Juni. Kalau THR dibayar April dengan dasar gaji April. Untuk THR, aturannya paling lambat 10 hari sebelum lebaran sudah harus dibayar. Tapi bisa juga dibayarkan setelah lebaran jika ada hal-hal tertentu,” tutup Hj Nurbahtiar. (Tribunbuton.com/Duriani)
