WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberi apresiasi atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Rekomendasi KASN Nomor B-1329/JP-01/04/2022. Tanggal 04 April 2022 itu memuat perihal rekomendasi atas pelanggaran sistim merit di lingkup Pemkab Wakatobi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wakatobi, Arman Alini, menyambut baik rekomendasi KASN sebagai jawaban atas pengaduan ASN atas Surat Keputusan Bupati Wakatobi nomor 220 dan 237 tahun 2022.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Wakatobi itu mengungkapkan Pemkab Wakatobi dalam hal ini Bupati Wakatobi diharapkan bisa segera menindaklanjuti rekomendasi yang dimaksud. Agar Tata kelola pemerintahan berjalan dengan semestinya.
Pemimpin yang baik lanjutnya adalah pemimpin yang taat Azas. Sangat elegan jika Bupati Wakatobi dengan bijaknya menyampaikan ke publik, atas kekeliruan proses demosi, mutasi ASN yg dilakukan di awal tahun 2022 kemarin dan segera mengeluarkan keputusan terkait hal dimaksud.
“Pak Bupati cukup menyampaikan ke publik atas segala kekeliruan administrasi yang dilakukan oleh OPD teknis dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon II, III dan IV,. Dalam bunyinya cukup dengan kalimat selaku Bupati Wakatobi saya menyatakan SK 220 dan 237 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, serta mengembalikan hak-hak ASN yang di non job. Sederhana kan masalahnya,” pinta Ketua Komisi I DPRD Wakatobi, Selasa (5/4/2022).
Jika dikemudian hari Bupati Wakatobi berkeinginan untuk menyegarkan kembali birokrasinya. Arman Alini, menghimbau untuk mengikuti ketentuan sebagaimana yang sdh dijelaskan secara terperinci pada rekomendasi KASN.
“Sekali lagi kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada KASN RI, lembaga yang telah menjaga marwah ASN di negara ini agar terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dan benar.
Atas rekomendasi KASN, DPRD akan terus mengawal sesuai tugas-tugas DPRD sebagai lembaga aspirasi masyarakat,” tutupnya. (Tribunbuton.com/adm)
