PENUMPANG KAPAL DI DERMAGA PANGULUBELO WAJIB KANTONGI SERTIFIKAT VAKSINASI, INI PENJELASAN SAHBANDAR WAKATOBI

565
Satu per satu calon penumpang diperiksa sertifikat vaksin oleh pihak Kepolisian dan Sat Pol PP. FOTO Duriani

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM –
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Wanci Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerjasama pemerintah setempat melaksanakan suntik vaksinasi di areal ruang tunggu dermaga Pangulubelo. Rabu (16/3/2022).

Calon penumpang yang belum mengantongi sertifikat vaksin, diarahkan untuk melakukan suntik vaksin. FOTO Duriani

Kepala KUPP Wanci Wakatobi, Arman Saleh, menjelaskan kerjasama dimaksud tertuang dalam instruksi Bupati Wakatobi Nomor 1 Tahun 2022, Tanggal 14 Maret 2022. Tentang percepatan pelaksanaan vaksinasi bagi ASN/Non ASN serta masyarakat umum.

Masyarakat Kabupaten Wakatobi yang hendak bepergian keluar daerah lanjut Arman sapaan Arman Saleh, diwajibkan mengantongi sertifikat telah melakukan suntik vaksinasi dosis satu dan dosis dua.

“Jadi semua warga yang hendak keluar daerah melalui jalur laut. Harus memperlihatkan sertifikat vaksinasi. Karena kita bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan Pemkab Wakatobi melakukan pemeriksaan di pintu keluar pelabuhan,” Arman Saleh, menjelaskan.

Amatan Tribunbuton.com, di dermaga Pangulubelo Mandati Wangi-Wangi Selatan Rabu 16 Maret 2022. Semua penumpang yang hendak berangkat menuju Pasar Wajo Kabupaten Buton dan Kota Kendari dengan menggunakan jasa pelayaran KM Cantika Ekspres 8F. Satu per satu dipertanyakan sertifikat vaksinnya.

Bagi calon penumpang yang didapati belum mengantongi sertifikat vaksin. Maka petugas pemeriksa sertifikat vaksin terpaksa mengarahkan untuk terlebih dahulu mengikuti suntik vaksin di pintu masuk terminal dermaga Pangulubelo.

Pihak KUPP Wanci Wakatobi telah menghadirkan tenaga kesehatan (Nakes) di areal dermaga Pangulubelo untuk melayani calon penumpang dan masyarakat umum dalam melakukan suntik vaksinasi. (Tribunbuton.com/Duriani)