BUTUR, TRIBUNBUTON.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar sidang paripurna terbuka dalam rangka pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Buton Utara sisa masa jabatan 2019 -2024, Selasa (8/3/2022).

Sidang dipimpin Wakil Ketua I, Ahmad Afif Darvin, dan dihadiri 13 orang dari 20 anggota DPRD Kabupaten Buton Utara.
Dalam sambutannya Afif panggilan akrab Ahmad Afif, mengatakan rapat itu merupakan agenda penting. Kaitannya tentang pengumuman pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD Butur dari Partai Amanat Nasional (PAN) sisa masa jabatan 2019 – 2024,”.
Ahmad Afif Darvin, berharap dengan ditetapkannya pimpinan baru DPRD Butur dapat menambah sinergitas antar anggota. Sehingga dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan dengan sebaik-baiknya.
“Bersama-sama dengan jajaran eksekutif, kiranya dapat menjadi pemerintahan yang lebih handal dalam merespon segala permasalahan masyarakat dan memberi solusi terbaik untuk kemajauan daerah yang kita cintai ini,” harapnya.
Ply Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Butur, Abdul Rahmat Sudarjono, mengungkapkan pergantian pimpinan DPRD Butur berdasarkan surat keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional Nomor PAN/A/Kota/KU-SU-597/XII/2021 tentang pergantian antar waktu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara.
Dalam SK tersebut, mengumumkan pemberhentian saudara Diwan sebagai ketua DPRD Kabupaten Buton Utara dan mengangkat Saudara H Rukman Basri Zakariah sebagai ketua DPRD Buton Utara sisa masa jabatan 2019 – 2024,” ungkap PLT Sekwan DPRD Butur.
Abdul Rachmat Sudarjono, menjelaskan paripurna PAW pimpinan DPRD Butur pergantian antar waktu pimpinan DPRD akan diserahkan ke Gubernur Sultra melalui Bupati Butur untuk ditindak lanjuti.
“Jadi kita serahkan semua berkas dokumen mulai dari rapat pimpinan, rapat Bamus dengan rapat paripurna tadi. Kita upayakan untuk diserahkan sesegera mungkin,” kata Abdul Rachmat saat ditemui diruang kerjanya Rabu (9/3/2022).
PAW anggota legislatif (DPR/DPRD/DPD) lanjut Sekwan adalah hal lazim. Seorang anggota dewan bisa diganti dengan berbagai alasan di tengah masa jabatannya atau bahkan tanpa keterangan jelas.
PAW diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR , DPD dan DPRD serta Pasal 8 huruf g Undang-Undang Nomor 31 tahun 2002 tentang Partai Politik.
Diatur pula PAW anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan mekanisme serupa. Seluruh pengganti diambil dari DCT pemilu terdahulu yang masih memenuhi persyaratan calon berdasarkan verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Masyarakat jangan terprovokasi dengan masalah PAW ketua DPRD. Karena pengisian jabatan legislatif berdasarkan usulan parpol atau badan kehormatan dewan tanpa melalui mekanisme pemilu. Itu urusan internal partai,” tutupnya.
(Tribunbuton.com/m1/
