KANWIL KEMENKUM HAM SULTRA BANGUN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DAN DPRD WAKATOBI

500
(ki-ka) Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sultra, Bupati Wakatobi dan Ketua DPRD Wakatobi usai penandatanganan nota kesepahaman. FOTO Duriani

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membangun kerja sama dengan Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Wakatobi.

Kerja sama dimaksud berupa peningkatan pelayanan hukum dan HAM. Melalui nota kesepahaman antara Kanwil Kemenkum HAM Sultra dengan Pemda dan DPRD Kabupaten Wakatobi.

Kegiatan itu dirangkai dengan Diseminasi bidang pelayanan hukum. Seperti kekayaan intelektual, perseroan perorangan, kewarganegaraan dan penyidik pegawai negeri sipil. Rabu (9/3/2022).

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sultra, Silvester Sililaba, dalam sambutannya mengungkapkan Kementerian Hukum dan HAM mempunyai fungsi yang sangat komprehensif dalam rangka efektivitas pembangunan hukum. Mulai dari pembangunan budaya hukum, pembentukan substansi hukum, termasuk mengambil sebagian peran dalam struktur penegakan hukum dan pelayanan hukum yang berperspektif Hak Asasi Manusia.

Kementerian Hukum dan HAM lanjut pria asal NTT itu, juga mengambil peran pembangunan budaya hukum melalui penyelenggaran fungsi Pembinaan Hukum Nasional dan Rencana Aksi Hak Asasi Manusia.

Pembentukan substansi hukum melalui penyusunan kajian dan naskah akademik; serta penyusunan, pengharmonisasian, dan pengundangan peraturan perundang-undangan, fungsi keimigrasian yang lain dikenal dengan istrilah “Tri Fungsi Imigrasi” pelayanan, penegakan hukum, penegakan keamanan negara, fasilitator pembagunan.

Fungsi penguatan Warga Binaan, pelaksanaan pemindahan orang dan penyimpanan Barang sitaan Negara merupakan fungsi pemasyarakan; Penyidik Pegawai Negeri Sipil; sampai dengan pemberian bantuan hukum.

“Selain itu kami juga melaksanakan pelayanan publik di bidang Kekayaan Intelektual, Kenotariatan, kewarganegaraan, fidusia, dan pelayanan Administrasi Hukum Umum lainnya. Semua pelayanan publik yang kami berikan harus selaras dengan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai bagian dari fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sultra.

Silvester Sililaba, menjelaskan Kanwil sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM di daerah. Memandang Kabupaten Wakatobi sebagai Daerah yang memiliki potensi besar untuk semakin berkembang maju. Hal ini setidaknya terlihat melalui penetapan Kabupaten Wakatobi sebagai satu dari sepuluh Kawasan Strategis Pariwisata Nasional atau sepuluh Destinasi Wisata Unggulan oleh Presiden Joko Widodo pada Tahun 2015.

“Sebuah capaian yang patut diapresiasi dan didorong untuk terus dapat memberi manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wakatobi,” puji Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sultra.

Menurutnya, capaian ini sesungguhnya telah dibangun jauh sebelum itu. Pemerintah Kabupaten Wakatobi telah mempersiapkan dirinya untuk menjadi bagian dari destinasi wisata unggulan di Indonesia. Visi besar itu dibangun melalui pembangunan infrastruktur, upaya promosi yang masif, sinergi dan keharmonian dengan pemangku kebijakan lainnya.

Untuk mendukung visi besar Wakatobi sebagai Destinasi Wisata Unggulan, khususnya terkait dengan kemudahan bagi wisatawan asing maupun dalam negeri, Kementerian Hukum dan HAM pada Tahun 2013 dihadirkan layanan keimigrasian dengan terbentuknya Kantor Imigrasi Wakatobi.

“Kami melihat perkembangan dan proyeksi kedepan, Wakatobi akan bergerak semakin maju. Wakatobi akan semakin banyak kedatangan wisatawan, baik domestik maupun mancanegera. Lalu lintas wisatawan akan membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi, baik yang terkait langsung dengan sektor pariwisata maupun yang tidak terkait langsung,” pungkas Silvester Sililaba.

Untuk diketahui, kegiatan itu dihadiri langsung Bupati Wakatobi, Ketua DPRD Wakatobi, perwakilan anggota Forkopimda dan tamu undangan lainnya. (Tribunbuton.cim/Duriani)