
WAKATOBI, TRIBUN UTON.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs H La Jumadin, atas nama Bupati Wakatobi melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah kepala sekolah (kasek) setingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Selasa (23/2/2022).

Dalam sambutan tertulis Bupati Wakatobi, La Jumadin, menekankan kepada seluruh kasek dilantik untuk memahami salah satu program unggulan Pemkab Wakatobi yakni Merdeka Belajar. Dimana program itu melekat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai instansi yang menaungi semua sekolah.
“Merdeka belajar harus dipahami. Dimana salah satu wujud dari program itu yakni penataan guru. Sehingga bapak dan ibu yang mendapat tugas tambahan sebagai kasek diharapkan adalah guru yang memenuhi syarat tertentu sesuai Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021,” ungkap Sekda Wakatobi.
Kepercayaan mendapat tugas tambahan itu lanjut La Jumadin, hendaknya selalu dijaga dengan kerja-kerja terukur sehingga dapat menunjang pencapaian visi misi yang didengungkan pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, H Haliana – Ilmiati Daud.
“Ingat, loyalitas pada profesi, pimpinan dan daerah khususnya Wakatobi harus diutamakan,” pinta Sekda Wakatobi mengutip sambutan tertulis Bupati Wakatobi.
Pada kesempatan itu juga, Sekda Wakatobi menghimbau kepada guru yang mendapat tugas tambahan untuk sedapat mungkin memadukan ilmu akademik dengan sosial kemasyarakatan.
“Setiap saat harus menjadi panutan. Baik itu di lingkungan sekolah maupun di masyarakat. Ilmu di sekolah dan di masyarakat harus dipadukan. Bersikaplah sebagai pemimpin yang harus menjadi contoh,” H La JUMADIN, mewanti-wanti seluruh kasek terlantik.
Ditambahkannya, kepercayaan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi memberikan tugas tambahan sebagai kasek. Hendaknya harus dibayar dengan kerja keras dan kerja-kerja ikhlas.
“Seorang pemimpin harus bisa menterjemahkan kebijakan program. Dan dituntut untuk menjadi motivator serta mampu berkompetisi menciptakan prestasi. Ingat, anak didik bapak dan ibu hari ini adalah generasi emas Indonesia kedepan,” tutup Sekda Wakatobi.
Untuk diketahui, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor 293 Tahun 2022. Tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Pemkab Wakatobi.
Dari 211 orang terlampir dalam SK itu. Sebanyak 117 orang mendapat promosi jabatan menjadi kasek dan sebagian juga bergeser tempat tugas. Sedangkan sisanya, semula menjadi kasek lalu dikembalikan menjadi guru biasa.
(Tribunbuton.com/Duriani)