
TRIBUNBUTON.COM, BAUBAU – Polres Baubau menangkap dua terduga pelaku pembunuhan dengan korban inisial JW (23), pada Selasa 28 Desember 2021. Kedua eksekutor berinisial LMA (23( warga Bukit Sari, Kelurahan Kadolo Katapi, dan MAR (18) Warga Kelurahan Lipu.
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkarai, dalam konferensi pers, mengungkapkan kejadian bermula pada dini hari korban dan tersangka beserta rekan-rekannya sedang melakukan pesta miras di sekitaran Stadion Betoambari.
“Karena sempat berselisih paham sebelumnya, korban (JW) sempat mencabut badik miliknya dan hendak menikam pelaku LMA. Kejadian tersebut sempat dihentikan oleh kerabat korban,” ungkapnya dalam konferensi persnya, Rabu 29 Desember 2021.
Rio mengungkapkan pada kejadian tersebut, korban dalam keadaan tertidur dan dianaiaya oleh kedua terduga pelaku menggunakan potongan keramik tehel dan kursi kayu hingga korban meninggal dunia. Pada saat itu, sempat terjadi hujan sehingga korban memilih untuk berteduh dan kerabat korban memilih untuk pulang, kemudian kedua pelaku mendatangi korban yang sementara tertidur.
“Lalu menganiaya korban menggunakan potongan keramik tehel dan kursi kayu yang mengakibatan korban pendarahan hingga meninggal dunia,” terangnya.
Sebelumnya, kedua terduga pelaku dan korban tidak saling mengenal pada saat melakukan pesta miras. Namun pada saat tersebut kerabat antara terduga pelaku dan korban saling kenal satu sama lain.
“Mereka sebelumnya tidak saling kenal hanya saja di antara mereka ada kerabatnya yang saling kenal. Sehingga mereka berkumpul disitu untuk melaksanakan peseta miras yang sebelumnya mereka tidak saling mengenal satu sama lain,” jelasnya.
Kedua terduga pelaku diamakan masing-masing dikediamannya di Kelurahan Kadolomoko dan Kelurahan Lipu. Keduanya terungkap atas penyataan saksi dan bukti rekaman CCTV.
“Untuk tersangka setelah kita mendapatkan laporan kurang lebih jam 06 pagi dan kita menyiapkan keterangan-keterangan saksi di TKP dan ada CCTV yang kita peroleh juga dan kurang lebih sekitar 4 jam kita sudah bisa identifikasi pelaku dan kita amankan dirumahnya masing-masing,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana dan pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (adm)