DENDA TILANG, INI PENJELASAN KASAT LANTAS POLRES BAUBAU

713
Kasat Lantas Polres Baubau, Iptu Raden Mulyadi/tribunbuton.com

 

BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Bagaimana besaran denda tilang berdasarkan jenis pelanggaran lalu lintas? Berikut penjelasan Kasat Lantas Polres Baubau, Iptu Raden Mulyadi.

“Sebagai pengendara motor yang baik, harus menaati peraturan yang dibuat untuk keamanan dan keselamatan diri sendiri juga pengendara lainnya. Misalnya, memakai helm, perlengkapan motor lengkap, mematuhi rambu lalu lintas, dan membawa SIM juga STNK,” kepada tribunbuton.com di ruang kerjanya, Selasa 30 November 2021.

Ia mengatakan denda tilang diatur dalam UU No.22/2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara jelas dirincikan pelanggaran serta hukuman atau nominal denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar.

Denda tilang karena tidak memiliki SIM Rp 1j rupiah diatur dalam pasal 28. Sedangkan apabila tidak membawa SIM, hilang, atau tertinggal, sehingga tak bisa menunjukkan ke polisi maka denda tilangnya mencapai Rp 250 ribu.

Denda tilang tidak menyalakan lampu sein pasal 294 menjelaskan bahwa pengendara wajib menyalakan lampu isyarat atau sein saat akan berbelok. Jika tidak, Anda akan didenda maksimal Rp 250 ribu.

Denda tilang melanggar batas kecepatan dikenai denda Rp 500 ribu. Denda tilang tidak memakai helm Rp 250 rb, sedangkan denda tilang akibat tidak menyalakan lampu di siang hari didenda Rp 100rb.

Bagaimana cara membayar denda tilang? Iptu Raden Mulyadi, mengatakan pengendara bisa melakukan dua cara, dengan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) sesuai wilayah saat terkena tilang atau menyetor uang secara online melalui perangkat aplikasi e-tilang.

Berikut daftar lengkap denda tilang:

– Tidak pakai plat motor (pasal 280) Rp 500.000
– Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara motor (pasal 285 ayat 1) Rp 250.000
– Melanggar rambu lalu lintas jalan (pasal 287) Rp 500.000
– Tidak ada STNK (pasal 288 ayat satu) Rp 500.000
– Tidak menyalakan lampu utama saat malam hari atau kondisi tertentu (pasal 293 ayat satu) Rp 250.000. (p1/yhd)