BPOM TEKEN MOU DENGAN PEMDA DI WILAYAH KEPTON

422
Kepala BPOM Kendari Yoseph Nehak Klau dan Koordinator Loka Pengawasan BPOM Baubau, Irianti Amin. FOTO:RIFAN MAWANDILI/TRIBUNBUTON.COM

 

BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI akan melaksanakan Momerandum of Understanding (MoU) diwilayah pengawasan Kepulauan Buton. Hal ini dalam rangka perlindungan terhadap peredaran obat dan makanan berbahaya yang tak layak pakai bagi masyarakat dalam wilayah kerja Loka POM Kota Baubau.

Dari empat kabupaten dan satu kota wilayah kerja Loka POM Baubau, masih tersisa Kabupaten Buton Utara dan Kota Baubau yang sedang dalam proses MoU dengan BPOM. Diupayakan hal ini tuntas hingga akhir tahun 2021.

Kepala Balek POM Kendari, Yoseph Nahak Klau, menjelaskan upaya ini dilakukan sesuai dengan kesepahaman bersama antara Badan POM RI dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayah masing-masing. Kesepahaman bersama ini sebagai implementasi dari Instruksi Presiden No.3/2017 tentang peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan dalam rangka perlindungan masyarakat.

“Kesepahaman bersama ini sebagai implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2017 tentang peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan dalam rangka perlindungan masyarakat,” ucap Yoseph Nahak Klau.

MoU peningkatan evektifitas pengawasan obat dan makanan dalam rangka melindungi masyarakat lansung nerdasarkan Inpres. Diintruksikan kepada BPOM, gubernur, kementrian, bupati dan wali kota serta pemberdayaan pelaku usaha di bidang obat dan makanan. Hal ini dilakukan agar usaha di bidang obat dan makanan memenuhi standar.

Sementara itu, point kesepahaman ini ialah upaya bersama untuk melakukan intensifikasi pengawasan terhadap obat dan makanan, dalam pengawasan ini suda di fasilitasi melalui alokasi dana khusus Bidang Kesehatan Obat dan Makanan dan dari lima wilayah empat Kabupaten satu Kota menerima alokasi khusus ini.

“Ini adalah bentuk nyata dari dukungan BPOM agar Pemerintah Kabupaten/Kota lebih intensif melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan,” (p1)