SEKDA WAKATOBI: INSENTIF SARA HOKUMU TINGGAL MENUNGGU REALISASI

767
Sekretaris Daerah Kabupaten Wakatobi, Drs H La Jumaddin/tribunbuton.com

 

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Wakatobi H La Jumaddin, menegaskan Komitmen Bupati Wakatobi, H Haliana, untuk menaikan insentif Sara Hokumu Se – kabupaten Wakatobi. Menurut dia, sudah bisa direalisasikan pembayarannya oleh pihak kelurahan dan desa.

Ia memastikan semua syarat untuk kenaikan insentif sudah terpenuhi. Hal ini dikatakan Sekda saat ditemui di ruangannya Rabu 3 November 2021.

“Perbubnya sudah selesai di fasilitas provinsi sekarang tinggal menunggu penyelesaian APBD perubahan yang akan di minta oleh kecamatan dan desa karena di desa di minta oleh desa sedangkan di kelurahan diminta oleh kecamatan atau di kelurahan sendiri,” ungkapnya.

Menurut Jumaddin, Persoalan insentif Sara Hokumu baik di desa maupun di kelurahan jangan di polemikan karena itu sudah selesai, tinggal menunggu realisasi pembayarannya di permintaan di APBD perubahan ini.

“Minggu depan silahkan dipermintaan bagi seluruh camat dan desa jika sudah selesai singkronisasi APBDesnya maka silahkan berkonsultasi dengan camat dan BPKAD demikian juga dengan kelurahan segera konsultasikan agar segera di bayarkan,” tutur Jumaddin.

Dia juga menjelaskan, Salah satu syarat untuk bisa dibayarkan insentif Sara Hokumu di Desa harus dilakukan revisi perbub tentang pelaksanaan APBDes sementara untuk kenaikan insentif Sara Hokumu yang ada di kelurahan harus ada revisi Standar Satuan Harga (SSH) dan itu semua sudah selesai.

“Karena sudah selesai tinggal menunggu pencariannya, permintaan dari kecamatan, di desa berbeda dengan yang ada di kelurahan kalau Kelurahan anggarannya dari APBD yang bisa kita hitung jumlah orang yang akan di naikan sesuai dengan SSH,” Jelas Jumaddin.

Sementara ntuk pembayaran insentif sendiri, lanjut Jumadin. Juga sesuai dengan kemampuan APBDes atau kemampuan Desa yang ada karena Bisa saja dimungkin didesa yang memiliki serapan anggaran sudah sampai 70 persen atau 80 persen mungkin yang di bayar hanya dua bulan tapi bisa jadi di desa lain yang serapan anggarannya baru 60 persen bisa mungkin di bayar selama tiga bulan maupun tinggal satu bulan karena di sesuaikan dengan anggaran pendapatan dan belanja desa masing-masing.

“Tetap janji tersebut sudah pasti terealisasi perubahan anggaran ini dan itu pasti, mengacu pada APBD perubahan., Bisa saja di hitung dari Oktober karena dihitung dari kemampuan ke uangan desa tinggal mengakomodir Oktober, November dan Desember tiga bulan, ada juga mungkin di desa bisa saja mengakomodir November Desember sesuai kemampuan keuangan desa sementara di kelurahan itu informasinya tiga bulan kalau di desa mungkin ada yang tinggal 3 bulan dan 2 bulan,” jelasnya

Perlu di ketahui, untuk insentif Sara Hokumu di 25 kelurahan di swit anggarannya melalui APBD sedangkan untuk sara Hokumu yang ada di desa di anggarkan melalui APBDes yang sudah berjalan. (m2)