WAKASEK BIDANG KURIKULUM SMAN 1 TOMIA WAKATOBI TEPIS ISU MIRING PIMPINANNYA

907
Ode Kamarudin, Wakasek Bidang Kurikulum SMAN 1 Tomia

 

WAKATOBI, TRIBUN BUTON – Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang kurikulum pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Tomia, Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ode Kamarudin, menanggapi tudingan miring atas kebijakan kepala sekolah yang disertai aksi mogok mengajar sejumlah guru SMAN 1 Tomia.

Dimana sehari sebelumnya yakni Selasa 19 Oktober 2021, sejumlah guru SMAN 1 Tomia dalam press releasenya melakukan aksi mogok mengajar. Dengan dalih telah dirugikan dengan kebijakan kepala sekolah SMAN 1 Tomia, Sitti Kamlia.

Ode Kamarudin, dalam press release yang dikirim ke media ini menyatakan tidak tahu-menahu tentang adanya aksi mogok mengajar tersebut.

“Selaku Kasek bidang kurikulum, saya tidak tahu-menahu aksi sebagian tenan-teman guru itu kapan dan dimana,” ungkap Ode Kamarudin, dalam press release Rabu (20/10/2021).

Menurutnya, pada hari pelaksanaan aksi mogok mengajar seperti yang dilaporkan itu. Siswa tetap
hadir di sekolah seperti biasa dan
sebagian guru tetap menjalankan
tugas mengajar di kelas.

Mengenai pernyataan sikap dari sebagian Guru tentang kekuatiran tidak akan lagi menerima tunjangan profesi. Wakasek Kurikulum juga
menyatakan bahwa per tanggal 14 Oktober 2021, semua guru yang sudah sertifikasi telah terbit SKTP-nya dari Dirjen GTK.

“Berarti bahwa untuk periode Juli–Desember 2021 semua guru sertifikasi di SMAN 1 Tomia dapat
menerima tunjangan sertifikasi,” ucap Ode Kamarudin.

Kata Ode Kamarudin, sejak adanya pergantian Kasek di SMAN 1 Tomia pada akhir Februari 2021. Kasek SMAN 1 Tomia, Sitti Kamlia, telah mengangkat seorang guru sebagai bendahara dana BOS. Begitu pula dengan honorarium Guru Tidak Tetap (GTT).

“Untuk honorarium GTT sebelumnya dibayar secara merata ke setiap guru per bulan tanpa memperhatikan jumlah jam mengajarnya. Namun kemudian Kasek mengambil kebijakan baru yang telah disepakati melalui
Rapat Dewan Guru bahwa sejak bulan Juli 2021, Honorarium GTT ini
dibayarkan berdasarkan jumlah jam mengajarnya,” Ode Kamarudin, menjelaskan.

Sementara itu Bendahara BoS, Rukiani SPd, mengatakan jika beberapa bulan terakhir ada silang pendapat antara guru dengan Kasek (Sitti Kamlia, red) mengenai penggunaan uang pengambilan ijazah dari siswa yang sudah tamat beberapa tahun sebelumnya.

Uang pengambilan ijazah tersebut telah terkumpul pada periode kepemimpinan Kasek sebelum Sitti Kamlia. Namun uang dari hasil pengambilan ijazah itu belum digunakan sampai terjadinya pergantian Kasek di SMAN 1 Tomia akhir bulan Februari 2021.

Sehingga di rapat dewan guru, sebagian guru mengusulkan kepada Kasek baru (Sitti Kamlia, red) agar uang pengambilan ijazah yang sudah terkumpul ini segera dibagi-bagi kepada semua guru. Akan tetapi Kasek tidak sependapat jika uang tersebut dibagi-bagi.

“Alasan Kasek baru (Sitti Kamlia, red) yaituaturan penggunaan uang itu tidak jelas karena uang tersebut bisa termasuk kategori pungutan liar. Selain itu Kasek baru merasa tidak mempunyai wewenang untuk membagi uang tersebut,” tutur Rukiani.

Rukiani, menambahkan Kasek baru juga telah memberikan peringatan kepada Pegawai Tata Usaha agar tidak menerima lagi uang pengambilan ijazah dari siswa yang tamat tahun 2021. Karena termasuk pungutan liar. Dan jika sudah ada yang sudah terlanjur diterima, Kasek baru memerintahkan agar uang pengambilan ijazah itu segera dikembalikan. (Duriani)