BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (LEADHAM) Internasionl mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau agar memeriksa konsultan pengawas pembangunan Pasar Karya Palabusa, Rabu 8 September 2021.
Ketua Leadham, Yayan, menjelaskan sebagaimana tanggal 31 Agustus 2021 Kejari Baubau telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar karya palabusa. Secara kelembagaan Leadham sangat mengapresiasi kerja Kejari Baubau dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Penetapan tiga tersangka adalah bukti penegakan hukum di negara ini terkhususnya di Kota Baubau masi baik-baik saja, akan tetapi berdasarkan penetapan tiga tersangka tersebut menjadi bukti bahwa dalam pembangunan Pasar karya palabusa telah terjadi pebuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” tuturnya.
Ia menambahkan, masalah pasar karya palabusa yang tiga orang sudah menjadi tersangka adalah masalah yang saling berkesinambungan. Berdasarkan hal tersebut secara kelembagaan Leadham menduga konsultan pengawas ikut andil dan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kita serahkan saja pada penegak hukum dan terus mengawal masalah tersebut. Menanggapi penilaian kuasa hukum konsultan yang menilai desakan LedHam Internasional kurang tepat, penilaian itu adalah hak setiap warga negara dalam berpendapat baik secara lisan maupun tulisan dan kita tidak bisa menafikan hal tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut ia katakan, sedikitpun pihaknya tidak pernah mengintervensi kerja jaksa penyidik dalam menetapkan tersangka. Pihaknya hanya meminta agar Kejaru Baubau melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkhususnya pada konsultan pengawas. Sebagaimana itu telah diatur dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara dan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberi penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi permasalah hitam pekat pasar karya palabusa bisa terang-benerang. (Ilw)
