WAKATOBI, TRIBUN BUTON
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi menggelar rapat paripurna dalam rangka serah terima jabatan (Sertijab) Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi. Selasa (6/7/2021).
Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi, H Hamiruddin SE.MM, mengungkapkan jika ritual Sertijab memiliki landasan konstitusional yang mesti dilaksanakan oleh setiap pejabat baru.
“Agenda ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020. Tentang penjelasan dan penegasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah Tahun 2020,” ungkap Ketua DPRD Wakatobi.
Pada kesempatan itu pula, H Hamiruddin, berharap di pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati, H Haliana – Ilmiati Daud, kemitraan kedua lembaga penyelenggara pemerintahan yakni Legislatif dan Eksekutif senantiasa terbangun.
“Semoga kedepan, lembaga legislatif dan eksekutif sebagai mitra penyelenggara pemerintahan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” harap Ketua DPRD Wakatobi.
Rapat paripurna yang dihadiri 20 dari 25 anggota DPRD Kabupaten Wakatobi itu. Dihadiri pula perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah kepala OPD lingkup Pemkab Wakatobi. (Duriani)
