NASI PADANG ISI SHABU, KIRIMAN NAPI KENDARI UNTUK NAPI BAUBAU

767
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, saat konferensi pers kasus narkoba. FOTO:ISHAR/TRIBUNBUTON.COM

BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Anggota piket jaga Lapas Kelas II A Baubau mendapatkan titipan dari orang tak dikenal (OTK). Setelah diperiksa ditemukan satu bungkus plastik shabu sebanyak 1,00 gram.

Kejadian ini berlangsung pada 6 Juni 2021 pukul 22.58 Wita. Titipan itu dibawa oleh seorang anak laki-laki dengan jenis shabu butiran kristal bening kecil.

Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, melalui konferensi pers, Senin 14 Juni 2021 menjelaskan pihak lapas menghubungi Sat Res Narkoba Polres Baubau. Selanjutnya dilakukan pengembangan.

Paket narkoba untuk diberikan kepada salah seorang napi. Pengakuannya setelah diinterogasi, paket narkoba diperoleh dari Abdul Malik alias Lik Napi Narkotoka Lapas Kendari.

Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (ishar)