SEORANG WANITA DITANGKAP SEDANG TRANSAKSI NARKOBA DALAM BOTOL

786
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari saat konferensi pers kasus narkoba. FOTO:ISHAR/TRIBUNBUTON.COM

BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Satresnarkoba Polres Baubau menangkap tersangka seoran wanita inisial RD (39) sedang mengambil paket shabu di pinggir jalan di Kelurahan Kaobula, Kecamatan Murhum. Shabu jenis kristal itu seberat 0,9 gram.

Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, melalui konferensi pers, menjelaskan kronologis kejadian. Pada hari Jumat, 30 April 2021 sekira pukul 21.00 Wita, Personil Satuan Resnarkoba Polres Baubau sementara melakukan patroli. Kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa dicurigai pelaku sedang berada di jalan Hang Lekir.

“Pelaku ditemukan sedang mengambil sebuah botol teh gelas. Yang disimpan dipinggir jalan,” jelasnya kepada sejumlah awak media.

Petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan satu paket bungkusan plastik bening kecil di dalamnya terdapat butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu. Tersangka mengakui paket sabu baru saja ia beli seharga Rp 400 ribu.

Pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 112 Ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1). UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 21 tahun. (ishar)