BUTON, TRIBUNBUTON. COM
Ketua DPRD Kabupaten Buton angkat bicara soal ultimatum yang disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau kepada Bupati Buton. La Bakry diberi batasan waktu untuk mengosongkan rujabnya di Kota Baubau, Kamis 14 Januari 2021.
Ketua DPRD Kabupaten Buton, Hariasi Salad, menjelaskan yang dilakukan Pemkot Baubau terlalu berlebihan. DPRD Buton belum bisa melakukan Rapat Paripurna, karena masih menunggu surat resmi dari Mendagri atau petunjuk-petunjuk dari Mendagri.
“Yang pertama, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Baubau itu sangat berlebihkan, bahwa kami dari DPRD sudah ada surat masuk dari Pemerintah Daerah ke DPRD,” tuturnya.
Pihaknya juga menambahkan, Sampai hari ini belum ada, karena kami sudah bersurat ke sana, terkait tentang penyerahan aset. Tujuanya adalah, agar apa yang dilakukan DPRD Buton mempunyai dasar sehingg tidak merugikan masyarakat Buton secara umum.
“Karena kami juga harus punya dasar dan rujukan, sehingga apa yang menjadi hasil keputusan DPRD itu, itu tidak akan mengecewakan hatinya orang Buton, hati rakyat Buton”, jelasnya.
Pihaknya menegaskan, selama surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut belum keluar, pihaknya tidak akan melaksanakan rapat paripurna. (ILW)
