LA ODE MUSTARI: UU CIPTA KERJA UNTUK MENINGKATKAN INVESTASI

807
Asisten III Pemprov Sultra Laode Mustari ketika menyerahkan dokumen UU cipta kerja kepada Bupati Buton La Bakry di kantor Bupati Buton. FOTO:ILW/TRIBUNBUTON. COM

BUTON, TRIBUNBUTON. COM

Dalam sosialisasi UU cipta kerja, La Ode Mustari, menjelaskan Undang-undang cipta kerja selain bertujuan untuk meningkatkan invetasi, juga sebagai wadah untuk menciptakan lapangan kerja. Dimana setiap tahunnya, tercatat ada 2,9 juta masyarakat mencari kerja.

“Terlebih lagi dengan situasi pandemi saat ini, sekitar 6,9 juta masyarakat kehilangan pekerjaan. Belum lagi yang terkena dampak covid-19, tercatat sebanyak 3,5 juta jiwa”, tuturnya.

Kata dia, berdasarkan isu berkembang yang tidak berimbang, dengan hadirnya Undang-undang cipta kerja ini, para pekerja tidak mendapatkan pesangon, jam kerja dikurangi. Padahal, dengan hadirnya Undang-undang cipta kerja ini, masyarakat justru dimudahkan bila melakukan usaha.

“Dahulu masyarakat membuat usaha terbilang susah, membuat koperasi misalnya, masyarakat harus memiliki anggota puluhan orang. Sekarang, dengan hadirnya Undang-undang cipta kerja cukup sembilan orang, masyarakat sudah bisa mendirikan koperasi”, terangnya.

Kata dia, dulu bentuk PT harus ada modal di dalam rekening seseorang masing-masing, sekarang tidak perlu. Bahkan kata dia, dengan ada Undang-undang cipta kerja, yang dulunya pesangon hanya diatur secara perdata, saat ini dalam Undang-undang cipta kerja diatur sebagai pidana.

“Dulu pesangon hanya diatur secara perdata, bahkan ada pengusaha yang main-main. Tidak membayarkan pesangon bagi karyawan, pegawai perusahaan yang diadakan pemutusan hubungan kerja. Bisa dibayangkan. Karena hanya diatur dengan perdata. Sekarang pidana,” katanya.

Selain itu, kata dia, penekanan dari pada Undang-undang cipta kerja, juga memudahkan pengurusan perizinan.

“Undang-undang ini ketika kita mengurus urus perikanan saja, itu kan harus ada kementerian lain yang harus kita koordinasi. Ada kementerian perhubungan, ada kementerian kehutanan, ada lingkungan hidup. Tapi lahirnya undang-undang ini, kalau bicara izin penangkapan ikan, cukup kementerian kelautan,” katanya.

“Apakah ini pelayanan yang tidak sederhana?. Luar biasa ini. Hanyakan belum ada sosialisasi yang diberikan oleh para pemangku kepentingan ini sehingga mereka mampu memahami isi undang-undang ini,” jelasnya. (Cr1)